Buruh tuntut Menteri Hanif sanksi tegas perusahaan tak bayar THR
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri untuk berhenti melakukan pencitraan. Pasalnya, banyak masalah buruh yang masih menggantung tanpa solusi lanjut.
Said menilai apa yang dilakukan Menteri Hanif tidak jauh berbeda dibandingkan Menakertrans sebelumnya, Muhaimin Iskandar. Sebagai contoh pembangunan posko THR di daerah.
"Hanif berhentilah buat pencitraan itu. Zaman Soeharto itu posko itu udah ada. Gak usah pencitraan," tegasnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/6).
Dia menyarankan politisi PKB tersebut untuk menindak tegas perusahaan yang enggan melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR). "Hukum, karena sudah diketahui perusahaan yang tidak berikan THR. Menaker yang lalu mengatakan, hukumnya administrasi dengan mencabut izin usaha. Tapi mana?" ungkapnya.
Said meminta kepada Menteri Hanif untuk berlaku tegas karena data perusahaan-perusahaan mana saja yang tidak melakukan pembayaran THR sudah ada.
"Hukum kalau dia tidak bayar THR lagi. Misalnya tidak kasih perpanjangan Kitas (surat ijin tenaga kerja asing). Ngapain bangun posko kalau THR tidak dibayar. Menteri ini tidak layak untuk dipertahankan," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
THR PNS, TNI dan Polri Sudah Cair dari Kemeneku Sebesar Rp36 Trliliun, Silakan Cek Rekening
Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaIngat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaDensus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca SelengkapnyaBegini Seharusnya Uang THR Dikelola, Pakai Rumus 10-20-60-10
Dana darurat dapat disimpan untuk keadaan tak terduga seperti kecelakaan, kerusakan rumah, atau kehilangan pekerjaan.
Baca SelengkapnyaTNI AD Bantah Kerahkan Kendaraan Tempur di Bawaslu: Jangan Mudah Terprovokasi
Kadispenad sedang berkoordinasi dengan pihak yang bertanggung jawab dalam penanganan informasi hoaks.
Baca SelengkapnyaMenkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca Selengkapnya