Saham Garuda Indonesia Bakal Dibekukan?
Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna menuturkan, manajemen BEI hingga kini belum sampai pada keputusan untuk membekukan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meski laporan keuangan perusahaan menuai polemik.
Direktur Penilaian PT Bursa Efek Indonesia (BEI) I Nyoman Gede Yetna menuturkan, manajemen BEI hingga kini belum sampai pada keputusan untuk membekukan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) meski laporan keuangan perusahaan menuai polemik.
"Kami dari Bursa berpendapat belum perlu melakukan suspensi perdagangan saham Perseroan pada saat ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (28/6).
Nyoman pun melanjutkan, BEI ke depannya akan terus melihat pergerakan saham Garuda Indonesia untuk mempertimbangkan tindakan selanjutnya.
"Selanjutnya, Bursa akan senantiasa memantau pergerakan harga saham dan keterbukaan informasi Perseroan serta melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," papar dia.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan perseroan yang menuai polemik. Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
BUMN Perintahkan Garuda Indonesia Lakukan Audit Interim dengan KAP Berbeda
OJK Belum Pastikan Laporan Keuangan Garuda Ada Unsur Kesengajaan
Sanksi Pembekuan Izin Akuntan Publik Auditor Garuda Indonesia Berlaku 27 Juli 2019
BEI Jatuhkan Denda Rp 250 Juta ke Garuda Indonesia Atas Kasus Laporan Keuangan 2018
Disanksi Atas Kasus Laporan Keuangan, ini Tanggapan Garuda Indonesia
OJK Sanksi Garuda Indonesia Atas Kasus Laporan Keuangan, Termasuk Denda Rp 100 Juta