BUMN Perintahkan Garuda Indonesia Lakukan Audit Interim dengan KAP Berbeda
Merdeka.com - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turut berkomentar mengenai hasil pemeriksaan atas laporan keuangan milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) tahun buku 2018. Secara keseluruhan, induk BUMN ini menghormati keputusan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Deputi Jasa Keuangan, Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, Gatot Trihargo mengatakan, sebelum keputusan tersebut dilayangkan, pihaknya selaku pemegang saham Seri-A sudah meminta kepada Dewan Komisaris untuk melakukan audit interim per 30 Juni 2019.
"Kami meminta agar audit interim tersebut dilakukan dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang berbeda untuk mengetahui kinerja dan subsequent event," kata Gatot melalui keterangan resminya, Jumat (28/6).
Gatot juga meminta agar Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk dapat menindaklanjuti keputusan OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan. Keduanya adalah auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan sanksi diberikan setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) c.q. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018.
"Khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerjasama Garuda Indonesia dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standard akuntansi," ujarnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jawabannya masih sama yaitu masih fokus mengurus perindustrian.
Baca SelengkapnyaKekeliruan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan independen, serta melibatkan pihak-pihak terkait termasuk ahli teknologi informasi.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaGaji seluruh karyawan PT DI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sebesar Rp1 juta.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN sudah mengirimkan surat sebanyak dua kali kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu untuk melakukan audit sistem IT KPU.
Baca SelengkapnyaHasil audit BPKP Jawa Barat kerugian negara mencapai Rp5.400.557.603.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya