OJK Belum Pastikan Laporan Keuangan Garuda Ada Unsur Kesengajaan
Merdeka.com - Kementerian Keuangan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Hasilnya, laporan keuangan maskapai pelat merah ini ditemukan adanya pelanggaran.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, sejauh ini pihaknya dengan Kemenkeu hanya melakukan pemeriksaan terkait penyajian laporan keuangan tersebut. Namun dirinya tidak bisa memastikan apakah ada unsur kesengajaan atau tidak.
"Yang kita periksa adalah penyajian laporan keuangan, jadi belum sampai kepada apakah kesalahan di breakdown lagi, atau apakah adanya unsur kesengajaan atau kerjasama (antar Garuda Indonesia dan auditor), dan sebagainya," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (28/6).
Dia menambahkan, kedua otoritas sejauh ini hanya melakukan pemeriksaan pada seluruh dokumen yang berkaitan dengan laporan keuangan tahun berjalan 2018 itu. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada ketidaksesuaian dengan Peraturan OJK (POJK) dan Pernyataan Standar Akuntan Keuangan (PSAK).
"Jadi fokus yang disampaikan itu mengenai tidak sesuai dengan POJK dan PSAK maka ditegakkan aturan denda sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
"Untuk saat ini hanya ini dulu (pelanggaran penyajian laporan keuangan), tapi sampai saat ini belum melihat adanya unsur kesengajaan atau faktor lainnya yang menyebabkan terjadi pelanggaran," sambungnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya