LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Revisi PP 109 Dinilai Memberatkan Pelaku Usaha Industri Rokok

Gaprindo menilai, wacana revisi PP 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang kerap disuarakan Kementerian Kesehatan dan organisasi anti rokok dianggap memberatkan pelaku usaha di tengah kondisi industri yang kian tertekan.

2021-05-12 22:00:00
Industri Rokok
Advertisement

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai, wacana revisi PP 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, yang kerap disuarakan Kementerian Kesehatan dan organisasi anti rokok dianggap memberatkan pelaku usaha di tengah kondisi industri yang kian tertekan.

Gaprindo menyayangkan inisiasi pemerintah dalam merevisi PP 109 karena sebaiknya aturan yang sudah ada seharusnya diawasi penerapannya ketimbang direvisi. Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah tidak perlu melakukan revisi pada PP 109 karena aturan yang mengatur rokok dalam PP 109 sudah cukup baik.

"Sebenarnya aturan yg ada saat ini sudah cukup, tinggal implementasinya saja yang ditingkatkan. Yang lebih penting saat ini bagi pemerintah adalah memastikan penegakan peraturan di lapangan karena pada praktiknya belum sepenuhnya dijalankan. Evaluasi idealnya dilakukan ketika peraturan telah ditegakkan secara optimal," ungkapnya saat diwawancara (12/5).

Advertisement

Gaprindo juga mempertanyakan urgensi pemerintah dalam merevisi PP 109, mengingat di era pandemi ini industri hasil tembakau (IHT) menjadi salah satu industri yang terdampak. Banyaknya tenaga kerja yang terancam kehilangan mata pencaharian hingga berkurangnya angka produksi rokok menyebabkan performa IHT terus terdegradasi.

Selain itu, desakan revisi PP 109 ini juga tidak sejalan dengan prioritas dari Komisi IX DPR RI dalam penanganan COVID-19 dan distribusi vaksin. Komisi IX DPR RI menegaskan bahwa penanganan pandemic dan distribusi vaksin memerlukan perhatian dan konsentrasi penuh dari pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan.

Komisi Kesehatan memastikan belum adanya pembahasan lebih lanjut mengenai revisi PP 109 karena memfokuskan agenda kepada penanganan COVID serta distribusi vaksin.

Advertisement

"Saat ini penanganan covid menjadi prioritas, kita memang belum membahas lebih lanjut mengenai pelarangan iklan rokok karena memang saat ini prioritas komisi IX adalah menangani covid karena lebih urgent ya," beber Kurniasih Muchfidayati, Anggota Komisi IX DPR RI.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Tekan Jumlah Perokok, Pemerintah Disarankan Terapkan Strategi Tersegmentasi
Bukan Produk Ilegal, Iklan Rokok Diminta Hanya Dibatasi dan Tidak Dilarang
Kemenkeu: DBHCHT Boleh Digunakan untuk Membeli Mesin Pembuat Rokok
Sudah Dipungut Cukai, Pemerintah Diminta Segera Buat Regulasi Khusus HPTL
Hasil Kajian UI: Pemberian Dana Bansos Buat Konsumsi Rokok Masyarakat Meningkat
CEK FAKTA: Hoaks Filter Rokok Mengandung Darah Babi

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.