Kemenkeu: DBHCHT Boleh Digunakan untuk Membeli Mesin Pembuat Rokok
Merdeka.com - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti menyebut bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) bisa digunakan oleh Pemkab Kudus untuk membeli mesin pembuat rokok yang baru untuk ditempatkan di Kawasan Industri Kecil Hasil Tembakau (KIHT).
"Silakan digunakan, kan tidak ada masalah," ujarnya ditemui di sela-sela mengunjungi KIHT Kudus dikutip dari Antara, Jumat (23/4).
Dia juga mendukung bagi setiap daerah untuk membangun KIHT seperti halnya di Kabupaten Kudus karena bisa dijadikan percontohan.
Hanya saja, untuk pembangunan laboratorium tar dan nikotinnya tidak perlu diikuti karena cukup beberapa daerah ada satu atau berapa biar nilai ekonomisnya tetap dijaga.
"Gunakan saja anggaran yang sudah ada, dana alokasi umum (DAU) juga ada keleluasaan, bisa dipakai untuk infrastruktur dan lain-lain, jangan hanya dipakai untuk bayar gaji pegawai karena kebanyakan DAU habisnya untuk itu," katanya.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Sunardi mengakui bahwa mesin pembuat rokok yang ada sekarang memang rusak tidak bisa digunakan.
Untuk itu, kata dia, perlu ada usulan untuk pembelian mesin pembuat rokok yang baru agar bisa digunakan oleh para pengusaha rokok di kawasan KIHT.
Pemilik Pabrik Rokok Rajan Nabadi Kudus Sutrisno mengakui sudah terlanjur mengusur izin pembuatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM), namun mesinnya justru tidak bisa dioperasikan.
"Saya juga sudah terlanjur memesan pita cukai rokok di Bea Cukai. Dampaknya terkena denda," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya