Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Dipungut Cukai, Pemerintah Diminta Segera Buat Regulasi Khusus HPTL

Sudah Dipungut Cukai, Pemerintah Diminta Segera Buat Regulasi Khusus HPTL Ilustrasi rokok elektrik. ©Shutterstock/ppi09

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi diingatkan untuk segera memenuhi hak konsumen para pengguna produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Sebab, hingga kini pengguna produk HPTL belum juga mendapatkan haknya dalam memperoleh informasi yang akurat mengenai produk HPTL.

Pengguna HPTL di Indonesia saat ini jumlahnya mencapai lebih dari dua juta orang, baru mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai produk tersebut dari hasil kajian ilmiah yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen di luar negeri. Sementara, di dalam negeri, hasil kajian ilmiah terhadap produk HPTL masih sangat terbatas, termasuk kajian yang diinisiasi oleh pemerintah.

"Pada Hari Konsumen Nasional yang jatuh pada 20 April lalu, kami kembali mendorong pemerintah untuk memberikan hak konsumen HPTL dengan melakukan kajian mendalam mengenai produk HPTL," kata Ketua Koalisi Indonesia Bebas TAR (KABAR), Ariyo Bimmo di Jakarta, Kamis (22/4/).

Dengan adanya kajian tersebut, diharapkan pemerintah dapat memberikan edukasi yang lebih menyeluruh bagi para pengguna produk HPTL.

Apalagi, pengguna HPTL ini mayoritas merupakan perokok dewasa yang memang ingin beralih ke produk tembakau dengan risiko yang lebih rendah daripada rokok. Oleh karena itu, kebutuhan informasi berbasis pada bukti ilmiah yang terpercaya menjadi penting.

"Konkretnya, jika ada pertanyaan apakah HPTL itu memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok? Harusnya pertanyaan ini tidak berujung pro dan kontra, tapi dikaji lebih lanjut dan kajian tersebut akan lebih baik jika diinisiasi oleh pemerintah dan melibatkan dunia usaha. Setelah itu, dikonfirmasi oleh masyarakat serta mendengar suara konsumen. Dengan adanya kajian ilmiah itu, konsumen menjadi lebih rasional dalam menentukan pilihan yang berdasarkan bukti ilmiah," ujarnya.

Hasil kajian tersebut, lanjut Bimmo, juga diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam membuat regulasi terkait HPTL. Sebab menurut Bimmo, sangat tidak adil, di saat pemerintah telah memungut cukai HPTL sejak 2018, namun regulasi yang mengatur keberadaan produk HPTL itu sendiri belum ada.

Penetapan Tarif Cukai

Saat ini, regulasi produk maupun industri HPTL yang berlaku baru diterbitkan oleh Kementerian Keuangan terkait penetapan tarif cukai. Di luar itu, belum ada lagi regulasi yang memayungi produk HPTL.

Padahal, jumlah pengguna HPTL sudah banyak dan variasi produknya terus bertambah, seperti hadirnya produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin.

Dengan adanya regulasi yang akan melindungi konsumen tersebut, maka akan meminimalisir produk HPTL diakses oleh non-perokok dan anak di bawah umur 18 tahun. Selain itu, regulasi juga turut mencegah peredaran produk ilegal di pasaran.

Dengan demikian, produk tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukkannya yaitu membantu perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko daripada rokok.

Bimmo menyarankan pemerintah agar terlebih dahulu menghadirkan kajian ilmiah di dalam negeri. Dengan begitu, hasil kajian tersebut dapat menjadi landasan dalam pembuatan regulasi. Dalam penyusunan regulasi industri HPTL tersebut, Bimmo menekankan pentingnya semua pihak untuk membuka pikiran dan berdiskusi agar dapat memberikan manfaat yang sesuai bagi semua pihak.

"Adanya kajian ilmiah dan regulasi yang mendukung merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak konsumen. Dengan demikian, pengguna produk tembakau yang ada di Indonesia dapat membuat keputusan berdasarkan informasi yang akurat," terangnya.

Bimmo berharap regulasi HPTL segera diterapkan agar masyarakat terlindungi.

"Harusnya sesegera mungkin, sekalian memanfaatkan momentum pandemi, di mana orang-orang ingin menuju gaya hidup yang lebih rendah risiko. Secara jangka panjang juga dapat menjadi solusi alternatif untuk mengatasi jumlah perokok," tutupnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Menteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi

Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Ternyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara

Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.

Baca Selengkapnya
Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Pembelian Sempat Dibatasi, Bolehkah Kampanye dengan Beras SPHP?

Beras SPHP merupakan beras yang dikelola pemerintah dengan harga ekonomis namun kualitas premium.

Baca Selengkapnya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Mobil Listrik Terlaris di Indonesia 2023, Ada Pemain Baru Mentas

Penjualan mobil listrik berbasis baterai di Indonesia terus bertumbuh, sejak insentif PPN dari pemerintah bagi BEV yang dirakit lokal.

Baca Selengkapnya