LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Respons GO-JEK Hingga KPPU Terhadap Tarif Baru Ojek Online

Grab Indonesia juga menyatakan perlu kajian sebelum pihaknya menentukan respons terhadap kebijakan tarif ojek online tersebut. Menurut pandangan, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

2019-03-25 17:01:04
Ojek Online
Advertisement

Pemerintah telah menetapkan besaran tarif untuk ojek online yang mulai berlaku pada 1 Mei. Besaran berbeda di tiga zonasi, dengan besaran di Jabodetabek ialah Rp 2.000 per kilometer (Km). Besaran ini akan terus dievaluasi per triwulan.

PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau GO-JEK menyatakan pihaknya akan mempelajari dampak ketentuan tarif baru tersebut.

"Kami perlu mempelajari terlebih dulu dampaknya kepada permintaan konsumen, pendapatan para mitra yang sejatinya bergantung pada kesediaan konsumen, dan juga para mitra UMKM di dalam ekosistem GOJEK yang menggunakan layanan antar ojek online," ujar VP Corporate Affairs GO-JEK, Michael Say, dalam keterangannya, Senin (25/3).

Advertisement

Senada, Grab Indonesia juga menyatakan perlu kajian sebelum pihaknya menentukan respons terhadap kebijakan tersebut. Menurut pandangan, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno, kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas.

"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat."

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ikut angkat bicara soal penetapan tarif batas bawah ojek online. Anggota Komisioner KPPU Guntur Saragih mengatakan, sebenarnya KPPU tidak merekomendasikan adanya penetapan tarif batas bawah ojek online. Hal ini lantaran tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha.

Advertisement

"KPPU tidak merekomendasikan batas bawah operator dengan konsumen," ujar dia di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (25/3).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan zonasi terdiri dari zona I yakni Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku.

Adapun ketentuan tarif yang dipaparkannya berlaku nett untuk pengemudi, dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 km. Untuk zona I, tarif batas bawah Rp 1.850 per Km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per Km, dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per Km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.

Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah ojek online untuk Zona III Rp 2.100 per Km, dan tarif batas atas Rp 2.600 per Km. Biaya pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III To 7.000 sampai dengan Rp 10.000.

Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pengemudi Ojek Online Kini Terlindungi BPJS dan Asuransi Swasta
Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojek Online
Tetapkan Tarif Ojek Online, Kemenhub Intip Praktik di Thailand dan Vietnam
Pengemudi Ojek Online Akan Kembali Minta Kenaikan Tarif di Evaluasi 3 Bulanan
Berlaku 1 Mei, Tarif Batas Atas Ojek Online Rp 2.600 per Kilometer
5 Fakta di Balik Kenaikan Tarif Ojek Online, Aturan Terbit Pekan Depan
Uang Elektronik Tumbuh 66,6 Persen Berkat e-Commerce dan Transportasi Online

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.