Resmi, Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara
Luhut menilai, ketersediaan cadangan batubara di PLN untuk sistem kelistrikan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) perlahan kini sudah mulai terpenuhi. Itu berkat adanya sejumlah pengusaha yang telah memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut, Binsar Pandjaitan secara resmi mencabut larangan ekspor batubara secara bertahap mulai hari ini, Rabu (12/1).
Hal itu diungkapkan Luhut pasca menggelar rapat dengan PT PLN (Persero) dan kementerian/lembaga terkait, Rabu (12/1) malam ini.
"Sebanyak 37 kapal yang sudah diisi dengan batubara dan siap ekspor hari ini kita rilis. Namanya banyak per kapal, saya tidak ingat," ujar Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (12/1).
Luhut menilai, ketersediaan cadangan batubara di PLN untuk sistem kelistrikan di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) perlahan kini sudah mulai terpenuhi. Itu berkat adanya sejumlah pengusaha yang telah memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) batubara.
"PLN aman enggak akan ada pemadaman. Jadi untuk yang dekat untuk 15 hari cadangan sudah, yang jauh 20 hari cadangan sudah terpenuhi. Itu secara bertahap akan terus kita tingkatkan," urainya.
Dengan begitu, pintu ekspor batubara mulai Rabu hari ini akan bisa dibuka secara bertahap untuk pengusaha yang sudah memenuhi DMO.
"Ekspor secara bertahap mulai kita jalankan. Jadi kalau dia sudah memenuhi kewajiban dia DMO-nya," kata Luhut.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pengusaha Tak Penuhi Kewajiban Batubara Dalam Negeri Bakal Kena Penalti
Keputusan Cabut Larangan Ekspor Batubara Tunggu Jawaban PLN
Ini Manfaat Pembentukan BLU Batubara dan Dampaknya pada Keuangan Negara
Pengusaha Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri Dapat Prioritas Izin Ekspor Batubara
Keputusan Pembukaan Ekspor Batubara Diumumkan Menko Luhut Sore Ini