Pengusaha Tak Penuhi Kewajiban Batubara Dalam Negeri Bakal Kena Penalti
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi memberi izin ekspor batubara secara bertahap mulai Rabu (12/1) malam ini.
Namun, Luhut mengingatkan, pengusaha batubara harus tetap memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk bisa dapat izin ekspor.
Jika tidak, pemerintah bakal memberikan sanksi seperti tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Tak tanggung-tanggung, negara bisa meraup untuk miliaran dolar dari uang sanksi itu.
"Karena ini semua mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya dulu, jika tidak itu kena penalti. Dan negara akan dapat miliaran dolar," ujar Luhut di kantornya, Rabu (12/1).
Per Rabu malam ini, pemerintah sudah mengizinkan 37 kapal batubara yang sudah terikat kontrak dan memenuhi DMO untuk dilepas ekspor. Izin itu diberikan pasca dirinya berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mengecek kesiapan tiap perusahaan.
"Jadi sekarang kita makin ketemu setelah diaudit BPKP. Ini kita bicarakan terintegrasi, ada BPKP yang mengaudit, ada ESDM, ada keuangannya (Menteri Keuangan), ada PLN-nya. Semua menteri terkait hadir," tuturnya.
Hasilnya, pemerintah juga bisa memastikan kebutuhan pasokan batubara untuk PLN untuk sistem kelistrikan nasional sudah terpenuhi. Paling tidak pada rentang waktu 15-20 hari operasi (HOP).
"PLN aman enggak akan ada pemadaman. Jadi untuk yang dekat untuk 15 hari cadangan sudah, yang jauh 20 hari cadangan sudah terpenuhi. Itu secara bertahap akan terus kita tingkatkan," urainya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung Didesak Buru Tersangka Lain Kasus Korupsi Transaksi Emas Antam
Upaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya14.072 Penyelenggara Negara Belum Melaporkan Harta Kekayaan ke KPK
Rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL.
Baca SelengkapnyaDijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya