Realisasi Investasi Sektor ESDM Tembus Rp225,8 Triliun di Semester I-2025
Capaian investasi di 6 bulan pertama tahun ini lebih besar 24,1 persen dibanding semester I-2024.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mencatat realisasi investasi di sektor ESDM mencapai USD 13,9 miliar atau Rp225,8 triliun (kurs Rp16.245 per USD) sepanjang semester I-2025.
Secara keseluruhan, Bahlil mengatakan, capaian investasi di 6 bulan pertama tahun ini lebih besar 24,1 persen dibanding semester I-2024. Dia pun mengklaim angka tersebut jadi yang terbesar dalam 5 tahun terakhir.
Sektor minyak dan gas (migas) masih mendominasi dengan investasi mencapai USD 8,1 miliar. Disusul oleh sektor mineral dan batu bara (minerba) USD 3,1 miliar, kelistrikan USD 1,9 miliar, serta energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) USD 0,8 miliar.
"Investasi kita di semester I-2024 itu totalnya USD 11,2 miliar. Kemudian di semester I-2025 itu USD 13,9 miliar, Rp200 triliun lebih lah. Kebanyakan ini di sektor minerba dan migas," kata Bahlil dalam sesi konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (11/8).
Penerimaan Negara
Kementerian ESDM di semester I-2025 juga mengantongi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp38,8 triliun, atau 54,5 persen dari target tahun ini sebesar Rp254,5 triliun.
"Target PNBP kita di tahun 2025 Rp254,5 triliun. Jadi bayangkan, total pendapatan kita sekitar 10-12 persen dari target pendapatan negara dari sektor ESDM. Itu PNBP tok. Kalau kita bicara tentang pajak, PPh badan yang bergerak di bidang migas, ini lebih dari ini, sekitar 15,5 persen dari total pendapatan negara," bebernya.
Minerba Sumbang Pendapatan Terbesar
Adapun sektor yang penyumbang terbesar yakni sektor minerba dengan realisasi mencapai Rp74,2 triliun. Kemudian, sektor migas Rp57,3 triliun.
Lalu disusul oleh sektor lainnya sebesar Rp6,2 triliun, dan pada sektor energi baru terbarukan (EBT) mencapai Rp1,09 triliun.
"Jadi ESDM ini salah satu kunci dari bagaimana bisa negara bisa mendapat pendapatan, sekaligus menjalankan amanat Pasal 33 (UUD 1945)," tutur Bahlil.