Presiden Jokowi bakal hapus 22 lembaga pemerintah non struktural
Pegawai yang berstatus PNS bakal dikembalikan ke kementerian asalnya. Pegawai yang non PNS bakal diberi pesangon.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berencana menghapus 22 lembaga negara non struktural. Lembaga yang dihapus karena dinilai tidak efisien dan tidak berkontribusi pada program pembangunan nasional. Perannya juga dianggap tumpang tindih dengan lembaga lain.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi masih merahasiakan 22 lembaga yang disebutnya masih dalam proses evaluasi. Menteri Yuddy mengklaim sudah melakukan kajian dan analisa. Ditargetkan, dalam waktu dekat akan ada keputusan.
"Dari 22 lembaga non struktural yang dibentuk langsung pemerintah, saya sudah melakukan tinjauan ke lapangan dan evaluasi secara langsung itu lebih dari separuhnya tinggal beberapa lagi yang musti saya tinjau, Insya Allah akhir bulan Agustus ini evaluasi tinjauan lapangan selesai, awal pekan bulan September dilakukan evaluasi hasil dari tinjauan lapangan," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (24/8).
Setelah itu, kementeriannya akan merekomendasi hasil evaluasi 22 lembaga tersebut ke kepala negara. Presiden Jokowi yang bakal memutuskan nasib 22 lembaga tersebut.
"Nantinya apakah dibubarkan atau tetap dilanjutkan itu keputusan Presiden," kata dia.
Disinggung soal nasib pegawai di lembaga yang nantinya dihapus, Menteri Yuddy menjamin takkan lepas tangan. Pegawai yang sudah berstatus PNS bakal dikembalikan ke kementerian asalnya. Sementara untuk pegawai yang berstatus non PNS, akan diberikan pesangon.
"Kita akan ambil langkah-langkah sebijaksana mungkin," janjinya.
Baca juga:
Reformasi birokrasi Indonesia contek Korea Selatan
Anggaran THR untuk PNS Rp 1,3 T, Menteri Yuddy sebut sangat kecil
Jadi Gubernur Banten, Rano Karno akan lakukan reformasi birokrasi
Yuddy: Kunci keberhasilan China & Korsel dari nilai kebudayaannya
JK: Birokrasi kita harus berinovasi & bergerak untuk memajukan