LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PPKM Darurat Diperpanjang, Pengusaha Desak Pemerintah Gelontorkan Stimulus

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendesak pemerintah agar segera menggelontorkan stimulus produktif bagi dunia usaha, terutama di tengah pemberlakuan PPKM darurat. Stimulus produktif diberikan untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial.

2021-07-21 11:01:56
PPKM
Advertisement

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mendesak pemerintah agar segera menggelontorkan stimulus produktif bagi dunia usaha, terutama di tengah pemberlakuan PPKM darurat. Stimulus produktif diberikan untuk sektor kesehatan dan bantuan sosial. Namun, untuk dunia usaha, pemberian bantuannya masih belum jelas.

"Bagaimanapun, pengusaha harus mencicil pinjaman, membayar operasional perusahaan dan gaji pegawai," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (21/7).

Dia menyinggung implementasi kebijakan lembaga keuangan bagi dunia usaha. Selama ini, lembaga keuangan masih belum seragam dalam memberikan keringanan penurunan bunga, pengurangan tunggakan pokok dan bunga hingga penyertaan modal sementara.

Advertisement

Di sisi lain, pengusaha harus tetap membayarkan upah karyawan. Pihaknya meminta agar pemerintah dan pekerja memahami kesulitan pengusaha. "Maka hal ini dikompensasikan dengan bantuan subsidi upah bagi yang telah rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Hariyadi juga menekankan pemberian keringanan listrik dan pajak untuk dunia usaha. "Stimulus listrik ini juga perlu, karena selama ini diskon listrik baru ditujukan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA," katanya.

Reporter: Athika Rahma

Advertisement

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ahli Setuju PPKM Darurat Diperpanjang jadi PPKM Level 3-4
40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya
Perpanjangan PPKM Hingga 25 Juli Dinilai Bawa Sentimen Positif ke Rupiah
Muhammadiyah Minta Masyarakat Disiplin Prokes Meski PPKM Diperlonggar
PPKM Dilonggarkan, DPR Ingatkan Pengawasan Diawasi Ketat
Pemerintah Tetapkan PPKM Level 4 Jawa-Bali, Berikut Daerahnya

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.