40 Daerah Selain Jawa-Bali Berlakukan PPKM Level 3 dan 4, Berikut Daftarnya
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis istilah kebijakan baru, bernama PPKM level 3 dan 4. Kebijakan ini menghapus istilah kebijakan sebelumnya Darurat dan Mikro.
Diketahui, PPKM Level 3 dan 4 tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.
Merujuk pada aturan tersebut, maka tidak hanya Jawa-Bali yang masuk dalam level 3 dan 4.
Berikut wilayah Indonesia di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 4:
Provinsi Sumatera Utara:Kota Medan
Sumatera Barat:Kota Buktitinggi, Kota Padang dan Kota Padang Panjang
Kepulauan Riau:Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang.
Lampung:Kota Bandar Lampung
Kalimantan Barat:Kota Pontianak dan Kota Singkawang.
Kalimantan Timur:Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang
Nusa Tenggara Barat:Kota Mataram
Papua Barat:Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Sementara wilayah yang masuk pada Level 3, adalah sebagai berikut:
Aceh:Kota Banda Aceh
Sumatera Utara:Kota Sibolga
Sumatera Barat:Kota Solok
Riau:Kota Pekanbaru
Kepulauan Riau:Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan
Jambi:Kota Jambi
Sumatera Selatan:Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang
Bengkulu:Kota Bengkulu
Lampung:Kota Metro
Kalimantan Tengah:Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya
Kalimantan Utara:Kabupaten Bulungan
Sulawesi Utara:Kota Manado dan Kota Tomohon
Sulawesi Tengah:Kota Palu
Sulawesi Tenggara:Kota Kendari
Nusa Tenggara Timur:Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo
Maluku:Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
Papua:Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura
Papua Barat:Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya