Polemik Penempatan Pedagang Pasar Pagi Samarinda: Ratusan Pemilik SKTUB Terancam Tak Dapat Kios Baru
Polemik validasi data administrasi menjadi ganjalan utama dalam proses penempatan 379 pedagang pemilik SKTUB resmi di Pasar Pagi Samarinda. DPRD turun tangan, namun ratusan pedagang terancam tak bisa berjualan di kios baru menjelang Ramadhan, menimbulkan.
Polemik validasi data administrasi kini menjadi ganjalan utama dalam proses penempatan kios baru di Pasar Pagi Samarinda, Kalimantan Timur. Sebanyak 379 pedagang pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berjualan (SKTUB) resmi menghadapi ketidakpastian. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kini turun tangan untuk mengurai benang kusut masalah ini.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyatakan pihaknya menargetkan Pasar Pagi sudah terisi penuh maksimal 18 Februari 2026. Target ini penting untuk mengejar momen menjelang bulan puasa, di mana omzet penjualan cenderung meningkat drastis. DPRD akan segera melakukan komunikasi intensif dengan Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Komunikasi ini bertujuan memastikan kendala administratif terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdata tidak menghapus hak pedagang lama. Kisruh data ini mengakibatkan ratusan pedagang yang memegang dokumen sah terancam tidak bisa masuk ke gedung pasar yang baru dibangun. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.
Kendala Validasi Data dan Peran DPRD
Validasi data administrasi menjadi inti masalah yang menghambat penempatan pedagang di Pasar Pagi Samarinda. Banyak pedagang pemilik SKTUB resmi menghadapi kendala NIK yang tidak terdata dalam sistem. Situasi ini menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang telah lama berjualan dan memiliki dokumen sah.
DPRD Kota Samarinda mengambil langkah proaktif untuk menyelesaikan polemik penempatan pedagang Pasar Pagi Samarinda ini. Mereka berupaya mencari solusi agar hak-hak pedagang lama tetap terpenuhi. Upaya ini termasuk menjalin komunikasi langsung dengan pihak eksekutif kota.
Iswandi menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini sebelum batas waktu yang ditentukan. Penempatan pedagang diharapkan tuntas sebelum 18 Februari 2026. Hal ini krusial agar pedagang dapat memanfaatkan momentum peningkatan omzet menjelang bulan suci Ramadhan.
Dampak pada Pedagang dan Harapan Kepastian
Polemik data ini berdampak serius pada ratusan pedagang yang kini merasa terjebak dalam birokrasi rumit. Koordinator Pemilik SKTUB Resmi dengan NIK Tidak Terdata, Ade Maria Ulfah, mendesak agar perbedaan data segera diakhiri. Para pedagang membutuhkan kepastian agar nasib mereka tidak terkatung-katung tanpa kejelasan.
Selama berada di lokasi penampungan sementara, Segiri Grosir Samarinda (SGS), pedagang mengalami penurunan omzet yang sangat tajam. Banyak di antara mereka bahkan terpaksa gulung tikar akibat kondisi ekonomi yang semakin terpuruk. Ade Maria Ulfah mengungkapkan bahwa pendapatan harian rekan-rekannya seringkali hanya cukup untuk membeli makan hari itu saja.
Ketidakpastian jatah kios di gedung baru juga menyebabkan pedagang tidak berani menyetok barang dalam jumlah besar. Padahal, momen Ramadhan biasanya menjadi puncak penjualan bagi mereka. Pedagang berharap sengketa data ini dapat tuntas sebelum puasa tiba, agar aktivitas ekonomi di pasar legendaris tersebut pulih seperti sedia kala.
Sumber: AntaraNews