LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PLN minta MUI keluarkan fatwa haram pencurian listrik

Khusus di DKI Jakarta, PLN mencatat pelanggaran P2 paling banyak dilakukan oleh masyarakat pada triwulan I 2016.

2016-05-04 17:13:46
PLN
Advertisement

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik. Alasannya dikarenakan tindakan ilegal tersebut marak terjadi di masyarakat.

"Saat ini sedang diproses di MUI. PLN ingin masalah ini menjadi pembicaraan oleh para pendakwah dan disampaikan ke semua pihak," kata General Manager PT PLN Distribusi Jakarta Raya Syamsul Huda dalam sebuah perbincangan di Kantornya, seperti dilansir Antara, Jakarta, Rabu (4/5).

Langkah ini diambil PLN terkait maraknya praktik-praktik merekayasa listrik PLN demi mendapatkan harga yang lebih murah dari ketetapan. Tindakan melanggar tersebut dilakukan dengan sengaja maupun tidak.

Menurut Samsyul, banyak kasus pencurian listrik terjadi karena masyarakat tergiur oleh godaan oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa untuk 'menghemat listrik'. Warga yang awam akhirnya terjebak dan akan terkena hukuman bila diketahui oleh PLN melalui tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TK).

"Ada empat tipe pelanggan yang melakukan pelanggaran dengan hukuman yang berbeda-beda, dari pemutusan sambungan listrik sementara hingga tindakan pidana," ujar Syamsul.

Adapun empat golongan pelanggaran tersebut adalah pertama, golongan P1, yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya. P2, pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.

Kemudian P3, pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Lalu P4 pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan.

Tindak pidana dapat diberlakukan jika diduga ada pelanggaran ketentuan pemakaian tenaga listrik.

Ada dua tips yang diberikan PLN untuk mengindarkan diri dari pelanggaran atau pencurian listrik. "Jangan 'apa-apakan' KwH meter yang diberikan oleh PLN. Kalau rusak, hubungi saja kami agar segera diperbaiki. Lalu, pelanggan yang menyewa atau membeli rumah yang sebelumnya sudah ditempati, harap terlebih dahulu melakukan pengecekan listriknya dengan memanggil petugas resmi," tutur Syamsul.

Khusus di DKI Jakarta, PLN mencatat pelanggaran P2 paling banyak dilakukan oleh masyarakat pada triwulan I 2016. Dalam rentang waktu yang sama, total tagihan susulan dari pelanggaran P1 sampai P4 yang dikumpulkan oleh PLN Jakarta Raya adalah 37 juta KwH dengan harga perKwH nonsubsidi sekitar Rp 1.350.

Baca juga:
PLN cabut surat edaran terkait harga listrik mikro hidro
4.000 anak negeri mendaftar ingin terangi daerah perbatasan
Atasi krisis listrik, DPR usul pemerintah bentuk holding PLN
ESDM kirim 122 pemuda ke perbatasan RI kejar elektrifikasi 97 persen
Sempat terganggu, PLTU Paiton kembali normal usai serangan ubur-ubur
Tarif listrik naik, BPS perkirakan Mei 2016 akan terjadi inflasi
PLN: Tarif listrik 12 golongan naik bulan ini

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.