Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PLN cabut surat edaran terkait harga listrik mikro hidro

PLN cabut surat edaran terkait harga listrik mikro hidro PLTMH. ©sosekling.pu.go.id

Merdeka.com - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendapat teguran dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait harga listrik mikro hidro. Teguran tersebut kini sudah direspon oleh pihak PLN.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana memastikan PLN akan segera mencabut surat edaran terkait patokan harga pembelian listrik mikro hidro.

"PLN sudah setuju (untuk mencabut surat edarannya). Pekan lalu, saya sudah bertemu dengan Pak Dirut, saya sudah berkomunikasi. Lusa akan dicabut, tinggal nunggu administrasinya," ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (3/5).

Lebih lanjut, Rida menjelaskan beleid patokan tarif listrik mikro hidro telah diatur oleh Kementerian ESDM melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 19 Tahun 2015. Atas dasar itu, PLN wajib mengikuti beleid tersebut dan tidak menetapkan harga di luar permen yang sudah ditetapkan.

Rida menambahkan, keputusan PLN untuk menetapkan sendiri harga pembelian listrik dari pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) karena menganggap harga yang ditetapkan dalam Permen terlalu tinggi. Hal ini dinilai berpotensi merugikan PLN sebagai pembeli listrik tersebut.

"Niatnya memang bagus untuk mengakselerasi, karena terjadi stagnan. ‎Tapi kita kan tidak mungkin merugikan PLN," kata Rida.

Selain itu, kata Rida, pemerintah telah menyediakan subsidi bagi PLN untuk pembelian listrik dari PLTMH.

Dengan demikian, perusahaan pelat merah tersebut tidak perlu khawatir lantaran membeli listrik dengan harga mahal.

"Ternyata mereka tidak tahu bahwa kita sudah menyediakan tambahan subsidi, kalau itu membebankan. Disangkanya itu dari kas mereka," ‎ungkapnya.

Nantinya, tegas Rida, setelah dicabut, PLN akan mengikuti ketentuan harga pembelian sesuai dengan Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015.

"Kemudian Balik lagi ke Permen 19. Jadi dengan ada jaminan ini ada subsidinya, ya mereka dengan suka rela mengikuti Permen," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP