Pisah dari Kemenkeu, Dirjen Pajak Diusulkan Langsung di Bawah Presiden
Kurang maksimalnya penerimaan pajak dan kurang lincahnya DJP salah satunya masih terbatasnya langkah Dirjen Pajak dalam bergerak di bawah Kementerian Keuangan.
Direktorat Jendral Pajak (DJP) diusulkan untuk lepas dari Kementerian Keuangan. Ini mengingat pentingnya pengelolaan pajak menjadikan otoritas pajak diusulkan langsung di bawah presiden.
Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Darussalam menjelaskan pentingnya pajak dilihat dari besarnya sumbangsih terhadap APBN yang mencapai 72 persen. Dia menilai, kurang maksimalnya penerimaan pajak dan kurang lincahnya DJP salah satunya masih terbatasnya langkah Dirjen Pajak dalam bergerak di bawah Kementerian Keuangan.
"Bagaimana mungkin lembaga otoritas pajak Indoensia yang mengelola 72 persen penerimaan APBN kita ditempatkan soal diskresi, kewenangan berada tidak selevel kementerian, jadi langsung di bawah Presiden," kata Darussalam dalam diskusi di kawasan Pasar Minggu, Kamis (4/4).
Dia mencontohkan, di luar negeri saat ini penempatan otoritas pajak langsung di bawah Presiden sudah dilakukan oleh Singapura, Malaysia dan Hong Kong. Hasilnya, dinilai dia lebih maksimal.
Untuk di Indonesia, Darussalam mengusulkan struktur organisasi perpajakan ini layaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh para komisioner. Nantinya komisioner ini berasal dari para stakeholder perpajakan.
"Bisa saja nanti salah satu pengusaha itu jadi Komisioner, atau dari akademisi juga bisa masuk, jadi bisa merangkul semuanya. Hasilnya penerimaan lebih maksimal," tambahnya.
Tidak hanya dalam hal organisasi, diskresi lain yang harusnya dilakukan DJP adalah dalam hal sumber daya manusia.
"Saya bayangin ke depan otoritas pajak kita diisi orang-orang profesional. Kalau memang ada orang profesional di luar dengan diskresi SDM di luar itu bisa ditarik masuk memperkuat otoritas pajak. Sekarang itu tidak bisa profesional di luar kita rekrut, karena rekrutmen harus dari bawah, jadi tidak fleksibel," pungkasnya.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Anggota DEN Beberkan Alasan Indonesia Belum Bisa Pakai Mobil Listrik Secara Luas
Hipmi Tax Center : Sejak 2009, Penerimaan Pajak Tak Pernah Sampai 100 Persen
Sri Mulyani Perluas Jasa Kena Pajak Bebas PPN
Jubir TKN Sindir Ide Pembentukan Badan Penerimaan Pajak Ditiru Kubu Prabowo
Hari Terakhir, DJP Catat 11,23 Juta Wajib Pajak Lapor SPT
Keterangan Lengkap soal Sri Mulyani Lapor SPT Secara Manual