Keterangan Lengkap soal Sri Mulyani Lapor SPT Secara Manual
Merdeka.com - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti memberikan penjelasan lengkap mengenai penyampaian SPT Tahunan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dilakukan secara manual. Menurutnya, sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan, pimpinannya itu melakukan pengumpulan data terkait penghasilan yang diperoleh selama tahun 2018.
Dalam proses pengumpulan data tersebut, dilakukan juga pengisian secara bertahap melalui e-form. Di mana e-form sendiri merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline (manual) menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
"Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk WP yang memerlukan beberapa kali mengisi data karena adanya keterbatasan waktu," kata Nurfansa seperti dikutip dari laman Facebooknya, Minggu (31/3).
Kemudian setelah data e-form lengkap, Menteri Sri Mulyani pun melakukan penyampaian e-filing secara online. Bukti penyampaian SPT Tahunan secara e-filing sebagaimana terlampir pada tanggal 22 Maret 2019.
Nurfansa memastikan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak menyediakan berbagai saluran atau cara bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT. Berbagai saluran tersebut disediakan untuk memudahkan dan menyesuaikan dengan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat.
"Kementerian Keuangan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh Wajib Pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sri Mulyani lebih memilih melapor SPT secara manual dengan mendatangi kantor pelayanan pajak. Padahal dirinya merupakan salah satu yang terus mengkampanyekan digitalisasi perpajakan ini.
"Saya manual, karena ada penyesuaian kemarin yang harus dilakukan, untuk beberapa hal," ujar Sri Mulyani ditemui saat meninjau pelaporan SPT di KPP Tebet, Jakarta, Jumat (29/3).
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senyum Sri Mulyani saat Jumlah Pelapor SPT 2023 Naik 7,32 Persen
Sri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaMau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaSampaikan Surat Terbuka, IALA Minta KPU Jaga Amanah dalam Penyelenggaraan Pemilu
IALA perlu bersuara dan juga perlu menyampaikan masukan serta kritikan secara langsung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Sri Mulyani Soal Anggaran Perlindungan Sosial Tembus Ratusan Triliun
Anggaran Perlinsos tidak hanya dikelola oleh Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaBelasan Satpol PP Garut Dukung Gibran Langgar Aturan Pemilu Tak Bisa Disanksi, Begini Penjelasan Bawaslu
Keputusan itu diambil setelah dilakukan rapat pleno yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Masyarakat Tak Lapor SPT Tahunan Bisa Kena Sanksi Masuk Penjara
Bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor atau tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dikenakan sanksi administratif hingga dipenjara.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Sri Mulyani Izinkan WNA Tanpa NPWP Ikut Lelang Diselenggarakan Negara
Ketentuan tersebut merupakan bagian dari relaksasi pemerintah untuk warga asing yang diatur dalam PMK 122 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Baca Selengkapnya