LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

PHRI Ajukan Usulan Keringanan Pembayaran Listrik ke PLN

Sekretaris Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DIY Herman Tony mengajukan beberapa usulan untuk keringanan pembayaran listrik untuk pelaku usaha di sektor pariwisata kepada PT PLN.

2020-08-18 14:24:17
Listrik
Advertisement

Sekretaris Badan Pengurus Daerah Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (BPD PHRI) DIY Herman Tony mengajukan beberapa usulan untuk keringanan pembayaran listrik untuk pelaku usaha di sektor pariwisata kepada PT PLN.

"Kami ucapkan terima kasih pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang diharapkan meringankan beban pelaku usaha khususnya di sektor perhotelan. Namun kami juga punya beberapa usulan bisa dijadikan note," kata , dalam webinar Stimulus Keringanan Tarif Listrik, Selasa (18/8).

Usulan pertama yang bagi pelaku usaha pariwisata dan hotel yang memiliki kontrak PLN Premium dan mau berhenti berlangganan, segera diberi persetujuan.

Advertisement

Usulan kedua, bagi yang ingin menurunkan daya sementara karena situasi covid-19 maka harus diperbolehkan dan dipermudah serta tidak dipungut biaya penurunan dayanya. Sekaligus bagi yang telah menurunkan daya sementara karena kondisi covid-19 dan ingin menaikkan daya Kembali, maka PLN tidak memungut biaya kenaikan daya tersebut.

Sebelumnya PHRI telah mengusulkan kepada PLN untuk menghilangkan pembayaran minimum jam nyala, perhitungan pembayaran mengikuti jumlah jam nyala. Dan faktor kali meter diturunkan nilai faktornya menjadi 10 dan memberi diskon 50 persen dari tarif per kWh-nya.

"Kami menghaturkan terima kasih karena apa yang menjadi harapan kami sudah dijawab oleh pemerintah dengan adanya stimulus pengurangan biaya listrik," ungkapnya.

Advertisement

Diketahui memang Pemerintah melalui PLN telah menghapus biaya pemakaian minimum atau jam nyala minimum 40 jam per bulan selama 6 bulan. Berdasarkan surat Dirjen Ketenagalistrikan No 1458/23/DJL3/2020 tentang pembebasan biaya beban dan rekening minimum.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Pengusaha Pesimis Sektor Perhotelan dan Restoran Kembali Normal di Tahun Depan
5 Fakta Menarik Kota Barus, Tempat Masuknya Islam Pertama Kali di Indonesia
Digadang-gadang Jadi Loka Wisata Terbesar di Asia Tenggara, Ini 4 Fakta Jateng Valley
2021, BUMN Fokus Bangun Kawasan Industri Batang Genjot Daya Saing di Asia Tenggara
Bali Disiapkan untuk Layani Penerbangan 5 Benua
Pemerintah Jokowi Bakal Kembangkan Seaplane untuk Dongkrak Pariwisata

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.