Pertamina Rampungkan Penataan 31 Anak Usaha, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
PT Pertamina (Persero) telah merampungkan penataan 31 anak usaha pada semester I 2026, sebuah langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan meningkatkan efisiensi bisnis.
PT Pertamina (Persero) telah berhasil menyelesaikan program penataan anak usaha atau business streamlining terhadap 31 entitas pada semester I tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya transformasi berkelanjutan yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Direktur Transformasi dan Keberlanjutan Bisnis Pertamina, Agung Wicaksono, menyatakan bahwa inisiatif ini sejalan dengan aspirasi Pemerintah dan Badan Pengaturan BUMN.
Program streamlining ini menjadi salah satu prioritas strategis Pertamina, dengan tujuan utama untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Selain itu, penataan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Desain program ini berfokus pada penguatan bisnis inti perusahaan, pembangunan keunggulan kompetitif, dan peningkatan daya saing di pasar. Melalui pendekatan ini, Pertamina berupaya menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan, memastikan pertumbuhan jangka panjang.
Strategi Penguatan Bisnis Inti Pertamina
Penataan anak usaha Pertamina dirancang untuk memperkuat fokus perusahaan pada bisnis intinya. Ini melibatkan serangkaian aksi korporasi seperti merger, divestasi bisnis non-inti, dan likuidasi entitas dormant atau nonaktif. Langkah-langkah ini secara khusus menyasar sektor hulu migas, di mana entitas-entitas yang tidak produktif dihapuskan.
Agung Wicaksono menjelaskan bahwa tujuan utama dari aksi ini adalah untuk meningkatkan kecepatan dalam pengambilan keputusan strategis. Dengan struktur yang lebih ramping, Pertamina berharap dapat bergerak lebih lincah dalam menghadapi dinamika pasar dan tantangan industri energi.
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional secara menyeluruh. Dengan menghilangkan entitas yang tidak lagi relevan atau produktif, Pertamina dapat mengalokasikan sumber daya secara lebih optimal ke area-area yang memberikan kontribusi maksimal. Hal ini mendukung upaya penguatan bisnis inti.
Peningkatan Efisiensi dan Kualitas Tata Kelola
Meskipun entitas hulu migas yang dormant tidak menimbulkan pengeluaran signifikan untuk operasional atau gaji direksi/komisaris, Pertamina tetap melikuidasinya. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya komprehensif untuk merapikan struktur Pertamina Group secara keseluruhan. Likuidasi entitas nonaktif menjadi krusial untuk memastikan kejelasan dan efektivitas tata kelola.
Agung Wicaksono menegaskan bahwa program penataan anak usaha ini tidak hanya berhenti pada aksi korporasi semata. Lebih dari itu, inisiatif ini juga mencakup transformasi perusahaan yang lebih luas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keunggulan kompetitif Pertamina di pasar global.
Transformasi ini juga berfokus pada penguatan kualitas tata kelola perusahaan. Dengan struktur yang lebih sederhana dan transparan, Pertamina dapat memastikan bahwa setiap keputusan diambil berdasarkan prinsip-prinsip good corporate governance. Ini juga berdampak positif pada kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Pertamina.
Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menegaskan komitmen perusahaan terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pertamina memastikan setiap proses dan keputusan dalam program penataan anak usaha ini memenuhi standar tertinggi dalam manajemen perusahaan. Ini mencakup transparansi dan akuntabilitas.
Manajemen risiko dijalankan secara komprehensif untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi masalah. Pertamina juga senantiasa mematuhi semua aturan dan undang-undang yang berlaku dalam setiap tahapan program streamlining. Kepatuhan regulasi menjadi landasan utama setiap tindakan korporasi.
Dalam menjalankan program ini, Pertamina berkoordinasi erat dengan berbagai pihak. Ini termasuk aparat penegak hukum, auditor independen, Badan Pengaturan BUMN, Danantara (BPI Danantara), berbagai instansi dan lembaga eksternal, serta pemangku kepentingan internal seperti serikat pekerja.
Sumber: AntaraNews