Permenperin 35/2025: Dorong Kepastian Pasar dan Daya Saing Industri Migas Nasional
Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin 35/2025 untuk menyederhanakan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), mendorong kepastian pasar, dan memperkuat daya saing industri migas nasional.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 (Permenperin 35/2025) menjadi langkah strategis untuk industri migas dalam negeri. Regulasi ini bertujuan mendorong kepastian iklim usaha serta memperkuat daya saing sektor penunjang migas nasional. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menyampaikan hal tersebut di Serang, Jumat, 26 Desember.
Penerbitan Permenperin 35/2025 ini secara khusus menyasar penyederhanaan penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Proses penilaian TKDN kini diharapkan dapat berjalan lebih sederhana, cepat, dan transparan, sesuai pernyataan Setia Diarta. Kebijakan ini juga menjadi kunci untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di pasar domestik.
Selain itu, peraturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian pasar yang lebih baik bagi produsen dalam negeri, khususnya di sektor migas yang strategis. Namun, efektivitas kebijakan ini juga perlu didukung oleh langkah-langkah lain, seperti pengendalian produk impor yang tidak sesuai standar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), Soni, sebagai masukan penting.
Penyederhanaan TKDN dan Kepastian Usaha
Kemenperin melalui Permenperin 35/2025 berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi produsen lokal. Regulasi ini secara spesifik berfokus pada penyederhanaan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tujuannya adalah agar penilaian TKDN dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akuntabel, menjawab dinamika dan kebutuhan baru di lapangan.
"Permenperin 35 Tahun 2025 bertujuan agar proses penilaian TKDN dapat dilakukan secara lebih sederhana, cepat, dan transparan," ujar Setia Diarta. Pernyataan ini menggarisbawahi upaya pemerintah untuk memangkas birokrasi dan mempercepat proses sertifikasi TKDN. Langkah ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak industri lokal untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah serta BUMN.
Pengawasan implementasi TKDN juga menjadi aspek krusial dalam peraturan ini. Pengawasan yang ketat penting untuk memastikan persaingan usaha yang sehat dan adil di antara para pelaku industri. Dengan demikian, industri nasional, terutama di sektor migas, akan mendapatkan kepastian pasar yang lebih terjamin.
Tantangan Pengendalian Impor dan Sinkronisasi Kebijakan
Meskipun kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri sangat vital, perlu diiringi dengan pengendalian impor yang efektif. Direktur Utama PT Teknologi Rekayasa Katup (TRK), Soni, menekankan bahwa kebijakan ini harus disinkronkan dengan langkah-langkah pembatasan produk impor. Tanpa pengendalian impor, pasar domestik berisiko dibanjiri produk asing yang tidak sesuai standar.
Soni secara spesifik menyoroti perlunya pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) produk katup. "Selain kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri diperlukan juga sinkronisasi kebijakan yang lain, dapat melalui pemberlakuan larangan dan pembatasan (lartas) produk katup," ujar Soni. Hal ini penting untuk melindungi industri nasional yang telah berinvestasi besar pada teknologi dan kualitas produk.
Pengendalian impor bertujuan untuk mencegah produk katup impor yang tidak sesuai standar membanjiri pasar domestik. Banjir produk impor dapat merugikan industri lokal yang telah berupaya meningkatkan kapasitas dan kualitas produksinya. Oleh karena itu, harmonisasi kebijakan antara peningkatan TKDN dan pembatasan impor menjadi sangat krusial.
Akses Bahan Baku dan Komitmen Industri Nasional
Selain isu TKDN dan impor, akses terhadap bahan baku yang berkelanjutan dan efisien juga menjadi perhatian utama. Soni dari PT TRK menggarisbawahi bahwa ketersediaan bahan baku yang stabil adalah kunci untuk mendukung peningkatan kapasitas produksi. Ini juga penting untuk ekspansi pasar industri dalam negeri.
"Ketersediaan bahan baku yang berkelanjutan akan membantu industri menekan biaya produksi, menjaga kualitas secara konsisten, serta memperluas pangsa pasar domestik maupun ekspor," kata Soni. Dengan pasokan bahan baku yang terjamin, industri dapat menjaga stabilitas harga dan kualitas produk. Hal ini akan meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun internasional.
Kemenperin menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri penunjang migas di Indonesia. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan TKDN dan pengendalian impor. Kemenperin juga berupaya membangun ekosistem industri nasional yang berdaya saing tinggi secara berkelanjutan.
Sumber: AntaraNews