LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Percepat proyek energi terbarukan, proses perizinan diminta satu pintu

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, mendorong pemerintah untuk mempermudah proses pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebab, pembangunan proyek energi ramah lingkungan itu kerap terhenti akibat tumpang tindih peraturan.

2018-10-23 19:07:03
Energi Baru Terbarukan
Advertisement

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Tumiran, mendorong pemerintah untuk mempermudah proses pengurusan proyek pembangkit listrik tenaga Energi Baru Terbarukan (EBT). Sebab, pembangunan proyek energi ramah lingkungan itu kerap terhenti akibat tumpang tindih peraturan.

"Jadi penanganan energi terbarukan ini perlu satu pintu kalau mau cepat," kata dia, di Kemenko Perekonomian, Jakarta (23/10).

Menurut Tumiran, saat ini pembangunan proyek energi terbarukan masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa proyek bahkan belum bisa terealisasi karena terhambat regulasi.

Advertisement

Salah satu proyek yang terhambat yakni proyek geothermal 400 MW di Aceh belum bisa beroperasi meskipun sudah melalui studi lingkungan. Itu akibat belum mendapat kontrak jual beli atau power purchase agreement (PPA) serta bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

"Geothermal kalau ada yang menghambat, kita percepat. Misalnya mau bagun pembangkit tapi di daerah RTRW-nya tidak mudah. Misalnya di Aceh 400 MW sudah study sudah kontruksi nunggu PPA. PPA tidak bisa karena tidak masuk RUPTL tidak bisa jalan," ujarnya.

Tumiran pun mengharapkan, agar sinergi pusat dan daerah harus disinkronkan sehingga dapat memberikan peluang bagi perkembangan energi terbarukan.

Advertisement

Baca juga:
Melihat PLTA Bengkok, pembangkit tertua RI warisan Belanda
Jokowi: Saya mendengar ada masalah dalam program Solar campur 20 persen minyak sawit
Lembaga keuangan dunia siap biayai proyek pembangunan PLTP RI
4 Produk Indonesia curi perhatian delegasi IMF-World Bank
Menko Darmin kantongi badan usaha melanggar aturan Solar campur 20% minyak sawit
Ini badan usaha pelanggar terbanyak program penerapan B20
Aturan PLTS atap bangunan terbit, masyarakat bisa jual listrik ke PLN

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.