Ini badan usaha pelanggar terbanyak program penerapan B20
Merdeka.com - Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pelaksanaan program B20 memang belum optimal karena masih terdapat berbagai kendala.
Berdasarkan temuan awal masih ada pelanggaran usaha penyedian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang belum melaksanakan program B20.
"Bisa badan usaha BBM atau BBN. Dua-duanya ada, tapi lebih banyak di BBN," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/10).
Selain itu, penrapan program ini juga masih belum optimal karena masih terdapat beberapa kendala pada sektor logistik dan transportasi.
"Lancar alhamdulilah. makin lancar. Apa sudah maksimum, kami mengakui belum (optimal). Ya masih ada isu di logistik, transportasi. Bukannya kita tidak mitigasi, tapi diluar ekspektasi kita," tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menentukan teknis sanksi yang akan dikenakan terhadap pelanggaran aturan penggunaan campuran biodiesel (B20).
Rida mengatakan apabila berkurang kualitas dari B20 menjadi B19, maka akan dikenakan denda satu persen tersebut dikalikan dengan Rp 6.000. "Besok denda juga sudah jalan, nanti akan kami awasi dan audit sampai ke hulu. denda ini berlaku ke pemasok dan BUBBM biar adil,"katanya.
Aturan tersebut dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan usaha maupun penyalur yang melanggar ketentuan atau tidak memenuhi kewajiban biodiesel 20 persen atau B20 akan didenda Rp 6.000 per liter.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya