Per Oktober, Bea Cukai sita 156 juta rokok ilegal senilai Rp 116,2 M
Per Oktober, Bea Cukai sita 156 juta rokok ilegal senilai Rp 116,2 M. Sepanjang 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari tahun 2013 hingga 2015.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berjanji akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil usai pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan kenaikan tarif cukai hasil tembakau salah satunya adalah sebagai instrumen disinsentif rokok ilegal," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (12/10).
Menurutnya, sepanjang 2016, Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Ini termasuk penindakan hasil tembakau asal impor. Sebanyak 156,2 juta batang berhasil diamankan oleh Bea Cukai. Nilai barang hasil penindakan tersebut sebesar Rp 116,2 miliar.
"Jumlah penindakan sepanjang tahun 2016 merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, mulai dari tahun 2013 hingga 2015," jelasnya.
Pada 2013, lanjut Heru, ada 635 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang yang nilainya mencapai lebih dari Rp 52 miliar. Di 2014 ada 901 kasus dengan jumlah barang penindakan sebanyak 120 juta batang yang bernilai Rp 118,56 miliar.
Tahun 2015 terdapat peningkatan penindakan cukup signifikan, sebanyak 1.232 telah berhasil ditangani Bea Cukai, sebanyak 89,6 juta batang bernilai Rp 90,68 miliar berhasil diamankan Bea Cukai.
Sementara itu, Ismanu Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI), mengatakan bahwa GAPPRI mendukung law enforcement berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. "Kami berharap dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, rokok ilegal akan semakin berkurang, dan diharapkan pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan."
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan usaha yang lebih optimal, terutama yang berkaitan dengan pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak, khususnya dari aparat penegak hukum dan masyarakat guna memastikan bahwa kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah dapat berjalan efektif dan sesuai dengan yang diharapkan.
Baca juga:
4 Tuntutan usai pemerintah buat harga rokok makin mahal tahun depan
Tarif cukai naik, DPR minta pengawasan rokok ilegal diperketat
Tak terima jadi tersangka, bos rokok ilegal ajukan praperadilan
Sri Mulyani dan Bea Cukai ungkap kasus rokok ilegal
Bea Cukai Solo grebek pabrik rokok ilegal di Klaten
Bea Cukai Sulawesi gagalkan penyelundupan 5 juta batang rokok ilegal
Sopir dan 2 penjual rokok ilegal di Padang ditangkap