Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sopir dan 2 penjual rokok ilegal di Padang ditangkap

Sopir dan 2 penjual rokok ilegal di Padang ditangkap Ilustrasi rokok. Shutterstock/donikz

Merdeka.com - Rokok diduga ilegal disita aparat Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat di daerah Lubuk Alung Kamis (21/4). Rokok tanpa pita cukai tersebut dimuat dalam sebuah truk Mitsubishi.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rudi Yulianto mengatakan, selain menyita ribuan rokok tersebut pihaknya menahan sopir dan sales marketingnya berinisial EB dan N.

Berdasarkan pengakuan dua marketing tersebut, kata Rudy, rokok ilegal berasal dari salah satu gudang di Kota Padang yang dimiliki oleh seseorang berinisial BM.

Dia menjelaskan, untuk pengembangan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar. Sekaligus meminta keterangan saksi ahli dari Kota Kudus, Jawa Tengah yang memahami seluk-beluk rokok tanpa cukai tersebut.

Berhubung cukai rokok merupakan bagian dari pendapatan negara, maka telah ada ketentuan hukum yang mengatur yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

"Jadi kami akan menunggu perkembangan hasil pemeriksaannya di Ditreskrimsus Polda Sumbar maupun keterangan saksi ahli," ujar Rudy, dikutip dari Antara.

Selain kasus rokok ilegal, polisi juga menemukan adanya indikasi pemalsuan pada kemasan atau bungkus rokok yang berpotensi merugikan konsumen. Di mana terdapat perbedaan antara informasi yang tertulis tentang isi rokok dengan keadaan yang sebenarnya.

"Pada salah satu barang yang kami sita mereknya Gudang Cengkeh ditulis isinya 16 batang, padahal sesuai pita cukai yang resmi hanya 12. Jadi ada indikasi pelanggaran UU Merek Dagang," katanya.

Kemudian pada kotak bungkus rokok juga ada indikasi pemalsuan yang merugikan konsumen, sehingga bisa juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen.

Pihaknya akan berusaha secepat mungkin untuk mengungkap kasus upaya penyelundupan rokok yang diduga ilegal ini agar terang-benderang, dan kasus serupa tidak terulang lagi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP