Bea Cukai Solo grebek pabrik rokok ilegal di Klaten
Merdeka.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Senin (26/9) lalu menggerebek sebuah gudang di Dukuh Polodadi, Desa Tarubasan, Karanganom, Klaten. Gudang tersebut dibuat untuk memproduksi rokok ilegal.
Dalam penggerebekan tersebut petugas menyita sebanyak 410.600 batang rokok. Ratusan ribu batang rokok tersebut disita saat akan dikirimkan oleh 4 orang di dalam mobil box ke Kudus dan Jepara.
"Pada awalnya kami memperoleh informasi dari kantor wilayah Kanwil Jawa Tengah, katanya ada pabrik rokok ilegal di Karanganom, Klaten. Kemudian kami melakukan pengamatan 3-4 bulan, tapi belum adat anda-tanda aktivitas produksi rokok. Pada tanggal 26 sekitar pukul 22.00 WIB ada info mobil masuk yang mencurigakan. Setelah kami amati ada mobil yang keluar dan langsung kami diperiksa. Di dalam mobil ada 4 orang, pengemudi dan 3 penumpang serta beberapa kantong rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo, Kunto Prasti Trenggono, Jumat (31/9).
Usai memeriksa mobil tersebut, lanjut Kunto, petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penggerebekan di pabrik produksi rokok ilegal. Petugas kemudian memeriksa keempat orang yang ada di dalam mobil yakni EF, S, HS dan EM. EF kemudian dijadikan tersangka.
"Menurut keterangan para saksi EF ini otak dari produksi rokok ilegal ini," tandasnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan mesin ayak tembakau, kertas rokok, rokok batangan, mobil pengangkut, peralatan produksi serta menyegel gudang yang digunakan untuk tempat produksi. Sejumlah barang bukti tersebut saat ini dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo. Sedangkan tersangka EF dititipkan di Rutan Kelas 1A Solo.
Kunto mengatakan, EF tanpa memiliki izin telah memproduksi rokok tanpa pita cukai selama 3 bulan dan menyerahkan atau menyediakan untuk dijual.
"Tersangka melanggar Pasal 50 dan Pasal 54 UU Nomor 11 tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Ancaman hukumannya 1-5 tahun penjara atau denda maksimal 10 kali nilai cukai. Potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 123.180.000 dengan asumsi tarif cukai per batang Rp 300," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya