Per Februari, OJK catat 37 perusahaan fintech dan 58 aplikasi pinjam meminjam ilegal
Saat ini, dari 37 perusahaan tersebut, sudah ada beberapa diantaranya yang mencatatkan diri di OJK. Namun, Tongam belum mengetahui jumlah persis perusahaan yang telah mendaftar tersebut. Selain harus terdaftar di OJK, perusahaan berbasis aplikasi tersebut juga harus mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketua Satuan Tugas (satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing, mengatakan bahwa beberapa perusahaan financial technology (fintech) sektor layanan pinjam meminjam uang (peer to peer/P2P lending) yang sebelumnya dinyatakan ilegal telah mulai mendaftarkan perusahaan dan aplikasinya.
Tongam menyebutkan, sebelumnya, pihaknya bekerjasama dengan kepolisian telah menciduk 37 perusahaan fintech dengan total 58 aplikasi yang tidak terdaftar atau ilegal.
"Pada Februari kami mendeteksi 37 perusahaan dengan 58 aplikasi dan ini yang kami dorong supaya bisa tertib melakukan kegiatan," kata Tongam di Kawasan Nusa Dua Bali, Selasa (13/3).
Saat ini, lanjutnya, dari 37 perusahaan tersebut sudah ada beberapa diantaranya yang mencatatkan diri di OJK. Namun, Tongam belum mengetahui jumlah persis perusahaan yang telah mendaftar tersebut.
Selain harus terdaftar di OJK, perusahaan berbasis aplikasi tersebut juga harus mendaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dia kan punya aplikasi harus mendaftar di Kemenkominfo lalu mendaftar di OJK, itu alurnya. Mereka yang 37 yang terdeteksi satgas harus mendaftar di OJK, syaratnya harus mendirikan badan usaha dulu PT atau koperasi," ujarnya.
Tongam menjelaskan, bentuk ketegasan pemerintah kepada fintech bukan untuk mempersulit, namun membuat keberadaan fintech berstatus resmi. "Pada dasarnya pemerintah sangat mendorong fintech untuk berkembang, di sisi lain harus secara resmi."
"Meminimalisir fintech untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Fintech ini dalam rangka mendorong perekonomian, bukan sarana tindak pidana," sambungnya.
Tongam menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran kepada perusahaan fintech yang tidak resmi. "Kami sudah koordinasi dengan Bareskirm dari cyber crime bahwa kami akan melaporkan fintech-fintech yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kami tidak main-main disini karena sudah ada peraturannya fintech harus taat apabila mau beroperasi di Indonesia, harus nurut."
Baca juga:
Beroperasi kuartal II-2018, Remitpro target layani pengiriman uang Rp 1,5 triliun
OJK bentuk lembaga khusus independent pantau kegiatan fintech di Tanah Air
Indonesia punya pasar besar, OJK harap perbankan berkolaborasi dengan fintech
OJK targetkan aturan fintech terbit semester I-2018
Ini bocoran aturan OJK mengenai financial technology dalam negeri
OJK pastikan aturan fintech kedepankan transparansi dan perlindungan konsumen
OJK gandeng Bank Dunia bahas aturan fintech di Indonesia