OJK targetkan aturan fintech terbit semester I-2018
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kebijakan mengenai industri financial technology (fintech) akan terbit dalam semester I tahun ini. Nantinya, setelah POJK tersebut terbit semua perusahaan fintech wajib mencatatkan dirinya di OJK.
"Pertama adalah seluruh perusahaan fintech di Indonesia nanti wajib mencatatkan perusahaannya di OJK," kata Deputi Komisioner OJK Institute, Sukarela Batunanggar dalam acara seminar internasional bertajuk Kebijakan dan Regulasi Fintech di Kawasan Nusa Dua, Bali, Senin (12/3).
Sukarela menjelaskan, pencatatan tersebut bertujuan untuk memetakan jenis-jenis perusahaan fintech yang ada di Indonesia sebab tidak semua fintech berbasis keuangan. "Sehingga kita bisa melakukan secara maping (memetakan) dan identifikasi fintech-fintech mana yang nanti di bawah pengawasan dan pengaturan oleh OJK karena tidak semua fintech termasuk lembaga jasa keuangan," ujarnya.
Selanjutnya, OJK selaku regulator akan memilah fintech mana saja yang tergolong lembaga jasa keuangan dan akan berada di bawah pengawasan OJK. Adapun lembaga jasa keuangan adalah yang menyediakan jasa dan produk-produk keuangan.
"Tapi sekarang kan perusahaan fintech itu ada perusahaan-perusahaan non keuangan yang menawarkan produk-produk keuangan, itu akan menjadi radar OJK untuk melakukan pengawasan dan juga nanti karena OJK selain regulator juga kan bertanggung jawab dengan perlindungan konsumen untuk sektor jasa keuangan secara spesifik."
Selain itu, nantinya perusahaan-perusahaan fintech tersebut akan diminta untuk melakukan tata kelola yang baik, serta laporan standar yang harus disampaikan kepada OJK secara real time. "Termasuk kewajiban untuk edukasi dan perlindungan konsumen itu menjadi bagian dari plattform yang dikembangkan."
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya