Pengusaha: Tak Semua Buruh Upahnya Akan Naik
Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan upah buruh ini masih negotiable. Tapi, lonjakan pendapatan ini tidak mungkin berlaku bagi seluruh buruh di semua sektor.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji untuk memberikan penghasilan yang lebih baik bagi buruh Indonesia dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Namun begitu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa tidak semua buruh di Tanah Air pendapatannya bakal naik.
Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana mengatakan, kenaikan upah buruh ini masih negotiable. Tapi, lonjakan pendapatan ini tidak mungkin berlaku bagi seluruh buruh di semua sektor.
"Hanya saat ini kan mesti dibahas secara serius, buruh yang seperti apa atau yang kategori bagaimana yang sangat perlu untuk dinaikkan upahnya secara progresif. Di golongan-golongan yang mana, area mana. Ini yang harus kita bahas," tuturnya di Jakarta, Rabu (2/10).
Kenaikan upah buruh ini tidak boleh dipukul rata. Jika hal tersebut berlaku rata-rata secara nasional, banyak pelaku industri yang usahanya juga akan kolaps.
"Banyak mereka (perusahaan) yang tidak mampu lagi, yang akhirnya kemudian ya sudah tutup saja. Itu kan juga merugikan buruh itu sendiri, dan merugikan iklim investasi di nasional kan," serunya.
Dia juga menyoroti produktivitas tenaga buruh di Indonesia yang masih rendah. Menurutnya, kenaikan upah harus sejalan dengan kinerja para pekerjanya.
"Nah ini yang harus diperbaiki situasi itu. Produktivitas tenaga kerja Indonesia masih di level rendah di Asean. Sementara upahnya sudah hampir di level tinggi di seluruh Asean. Jadi kontradiktif," tegas Danang.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KSPI: Upah Minimum Bukan Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Demo, Buruh Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan Soal Penurunan Pesangon dan Upah
Gelar Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR, Buruh Sampaikan 3 Tuntutan
Jokowi Bertemu Serikat Buruh Bahas BPJS Kesehatan Hingga Revisi UU Ketenagakerjaan
BPS Catat Upah Buruh Naik 0,22 Persen di Agustus 2019
PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh