PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh
Merdeka.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kontroversi wacana revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut dia, jika UU tersebut direvisi akan membebani para buruh.
"Namun yang membuat situasi menjadi polemik, wacana revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar di masyarakat, lebih banyak membebani kawan-kawan buruh," kata Mardani pada wartawan, (26/8).
Salah satu yang akan membebani buruh, kata Mardani adalah soal penerimaan pesangon. Wacananya pesangon yang akan diberikan perusahaan hanya sebesar tujuh bulan gaji.
"Contoh yang bisa diambil terkait dengan penerimaan pesangon maksimal hanya tujuh bulan. Dengan usulan tersebut, berapa lama pun rekan-rekan buruh bekerja, masa kerja yang diakui maksimal hanya tujuh bulan upah," ungkapnya.
"Poin ini seakan menambah beban yang dipikul rekan-rekan buruh. Karena kerap ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengusaha atas hak-hak yang seharusnya buruh dapatkan," sambungnya.
Selain itu, yang menjadi sorotan dalam revisi adalah masa kerja kontrak yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perpanjangan tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakpastian di kalangan buruh.
"Karena dalam praktiknya, aturan mengenai pengangkatan buruh kontrak yang telah bekerja selama tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR ini berharap pemerintah melakukan evaluasi ulang terkait wacana tersebut. Serta Mardani berharap pemerintah bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait revisi UU ketenagakerjaan.
"Tidak heran jika kita melihat keresahan yang dialami rekan-rekan buruh. Ini sekaligus menjadi bukti, perlunya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil dan manusiawi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Jokowi membahas usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Ini ketenagakerjaan, rencana Undang undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Moeldoko tidak tertutup kemungkinan UU tersebut direvisi. Namun, Jokowi terlebih dahulu mendengarkan masukan baik dari para menteri maupun asosiasi pengusaha. "Kita dengerin suaranya teman-teman dari asosiasi," kata dia.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaPerludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya