Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh

PKS Nilai Revisi UU Ketenagakerjaan akan Membebani Para Buruh Demo buruh di Medan. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyoroti kontroversi wacana revisi Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menurut dia, jika UU tersebut direvisi akan membebani para buruh.

"Namun yang membuat situasi menjadi polemik, wacana revisi UU Ketenagakerjaan yang beredar di masyarakat, lebih banyak membebani kawan-kawan buruh," kata Mardani pada wartawan, (26/8).

Salah satu yang akan membebani buruh, kata Mardani adalah soal penerimaan pesangon. Wacananya pesangon yang akan diberikan perusahaan hanya sebesar tujuh bulan gaji.

"Contoh yang bisa diambil terkait dengan penerimaan pesangon maksimal hanya tujuh bulan. Dengan usulan tersebut, berapa lama pun rekan-rekan buruh bekerja, masa kerja yang diakui maksimal hanya tujuh bulan upah," ungkapnya.

"Poin ini seakan menambah beban yang dipikul rekan-rekan buruh. Karena kerap ditemukan pelanggaran yang dilakukan pengusaha atas hak-hak yang seharusnya buruh dapatkan," sambungnya.

Selain itu, yang menjadi sorotan dalam revisi adalah masa kerja kontrak yang diperpanjang dari tiga tahun menjadi lima tahun. Perpanjangan tersebut dinilai menimbulkan rasa ketidakpastian di kalangan buruh.

"Karena dalam praktiknya, aturan mengenai pengangkatan buruh kontrak yang telah bekerja selama tiga tahun menjadi pekerja tetap, belum banyak dilakukan pengusaha," ucapnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini berharap pemerintah melakukan evaluasi ulang terkait wacana tersebut. Serta Mardani berharap pemerintah bisa memberikan rasa keadilan bagi semua pihak terkait revisi UU ketenagakerjaan.

"Tidak heran jika kita melihat keresahan yang dialami rekan-rekan buruh. Ini sekaligus menjadi bukti, perlunya evaluasi kebijakan ketenagakerjaan agar lebih adil dan manusiawi," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan menteri Kabinet Kerja di Istana Kepresidenan Jakarta. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan Jokowi membahas usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

"Ini ketenagakerjaan, rencana Undang undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (24/6).

Menurut Moeldoko tidak tertutup kemungkinan UU tersebut direvisi. Namun, Jokowi terlebih dahulu mendengarkan masukan baik dari para menteri maupun asosiasi pengusaha. "Kita dengerin suaranya teman-teman dari asosiasi," kata dia.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

PPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya