LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha rokok minta kenaikan cukai tak terjadi tiap tahun

Kebijakan kenaikan cukai terus menggerus keuntungan yang didapat perusahaan.

2015-03-27 15:11:28
Bea Cukai
Advertisement

PT Gudang Garam Tbk mengkritik kebijakan kenaikan cukai rokok tiap tahunnya. Pada tahun ini, pemerintah menaikkan cukai rokok dengan nilai rata-rata 8,72 persen.

Wakil Direktur SDM dan Umum PT GG Tbk, Slamet Budiono, mengatakan kenaikan cukai tiap tahunnya sangat memberatkan industri rokok.

"Intinya jangan tiap tahun naik, beberapa tahun sekali naik ndak masalah. Sebab regulasi rokok sangat menjepit industri rokok," terangnya pada merdeka.com, Jumat (27/3).

Kebijakan kenaikan cukai, menurutnya, terus menggerus keuntungan yang didapat perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan ‎Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai kenaikan tarif cukai baru saja ditandatanganinya dan mulai berlaku pada 1 Januari 2015.

‎"Kenaikan ini beragam jenisnya, tapi intinya kenaikan tarif cukai ini hanya akan dikenakan ke yang berproduksi tinggi, jadi industri yang kecil tetap tidak terkena," kata Chatib di Kantornya.

Kenaikan tertinggi terjadi pada jenis hasil tembakau sigaret kretek mesin (SKM) dengan Golongan II dengan jumlah produksi kurang dari 2 miliar batang per tahun. Kenaikan tersebut menjadi Rp 415 per batang dari sebelumnya Rp 355 per batang, atau sebesar 16,9 persen.

Kenaikan paling rendah untuk jenis tembakau‎ sigaret kretek tangan (SKT) golongan II dengan produksi lebih dari 350 juta batang per tahun tapi tidak lebih dari 2 miliar batang per tahun. Kenaikannya dari Rp 120 per batang menjadi Rp 125 per batang.

Sementara, jenis tembakau SKT dengan golongan III B yang memiliki tingkat produksi tidak lebih dari 50 juta batang per tahun tidak mengalami kenaikan. Tarif cukai jenis ini tetap di harga Rp 80 per batang.

Seperti diketahui, kenaikan cukai rokok dilakukan untuk memenuhi target APBN 2015 yang dipatok Rp 119,7 triliun dari cukai tembakau.

95 Persen penerimaan cukai berasal dari tembakau dan sisanya 5 persen atau sekitar Rp 6 triliun dari minuman mengandung ethil alkohol (MMEA).

Baca juga:
Saleh Husin: Rokok kretek budaya nenek moyang, harus dipertahankan
Asosiasi tembakau klaim industri rokok Indonesia tahan banting
Era kejayaan tembakau lokal, bahan cerutu seluruh dunia
Menteri Khofifah dituding bagi rokok titipan sponsor ke Orang Rimba
Gambar 'menyeramkan' tak pengaruhi bisnis rokok
RUU Tembakau harus gol untuk lindungi petani

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.