Penghapusan tiket penerbangan murah hanya untuk rute domestik
Penetapan baru ini berlaku bagi seluruh maskapai penerbangan di Indonesia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pemberlakuan pembatasan tarif batas bawah penerbangan hanya berlaku untuk rute dalam negeri saja.
Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Muhammad Alwi mengatakan, perubahan peraturan menteri mengenai penetapan tarif penjualan tiket sebesar 40 persen dari batas bawah tidak berlaku di penerbangan internasional.
"Karena kalau internasional itu mengenai tarif ada peraturannya dari IATA," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1).
Alwi menegaskan keputusan perubahan aturan penjualan tarif ini memiliki tujuan baik yaitu memiliki dana dalam melakukan perawatan pesawat dan biaya pemeliharaannya lainnya.
"Pemerintah menaikan batas bawah tadi tujuannya adalah bisa terakomodir penyusutan pesawat, asuransi, gaji awak, pemakaian BBM, pemakaian pelumas, dll. Karena fuel saja sudah 30 persen. Jadi pemerintah membuat suatu kenaikan yang kurang dari 30 persen itu menjadi 40 persen utamanya adalah safety," jelas dia.
Alwi menegaskan penetapan baru ini berlaku bagi seluruh maskapai penerbangan di Indonesia atau tidak hanya ditunjukan bagi penerbangan berbiaya murah saja.
"Untuk tarif serendah-rendahnya 40 persen ini untuk penerbangan domestik, dan ini sendiri terdiri dari beberapa lapisan, ada yang utama full service, medium service, dan LCC," ungkapnya.
Baca juga:
Kemenhub: Kami tak akan pernah hapus penerbangan murah
Mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah
Jangan ada pemikiran tiket murah kurangi standar keselamatan
Selama ini ada celah bagi maskapai jor-joran beri tiket murah
Pemerintah tampik isu rencana penghapusan maskapai murah
Kontroversi rencana Menteri Jonan hapus tiket penerbangan murah
JK sindir maskapai langgar izin dan jor-joran beri tiket murah