Mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menaikkan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan. Dengan kata lain, mulai sekarang tidak ada lagi tiket penerbangan murah.
Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. tarif baru ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Direktur Angkutan Udara Mohammad Alwi mengakui revisi tarif batas bawah maskapai penerbangan ditujukan agar maskapai lebih memperhatikan biaya-biaya untuk menunjang aspek keselamatan dalam penerbangan.
"Ada revisi keputusan menteri tarif batas bawah ini, semula kurang dari 30 persen (dari batas atas) saat ini keputusan baru sekurang-kurangnya 40 persen," ujarnya saat konferensi pers di Kemenhub, Jakarta, Kamis (8/1).
Dengan kebijakan baru ini, maskapai dipastikan bakal menghitung ulang tarif penerbangan yang komponennya terdiri dari bahan bakar 32 persen, sewa pesawat, asuransi, pelumas dan oli. Biaya pemeliharaan pesawat sendiri kontribusinya 20 persen, ditambah jasa bandara. Rata-rata, semua itu menggunakan kurs dolar AS, sehingga maskapai memperhitungkan juga faktor nilai tukar.
Pemerintah berjanji akan lebih memperketat pengawasan terhadap maskapai. "Tujuannya agar aspek keseimbangan sehingga harus mengikuti, seperti fuel dan maintenance maskapai penerbangan, tidak mungkin dilewati kedua hal tersebut, itu sifatnya wajib dan agar tidak banyak minusnya. Untuk itu pemerintah audit dengan kondisi situasi saat ini untuk melakukan suatu pengawasan operasional pesawat itu sendiri," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya