JK sindir maskapai langgar izin dan jor-joran beri tiket murah
Merdeka.com - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan berencana menertibkan tiket penerbangan murah yang jor-joran dipromosikan oleh maskapai penerbangan. Alasan Jonan, perang harga atau tiket pesawat kerap membuat maskapai mengabaikan faktor keselamatan.
Menanggapi ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla meluruskan maksud dari rencana Jonan. Wapres mengatakan, recana ini sebagai bagian dari pembenahan industri penerbangan agar faktor keselamatan menjadi prioritas, bukan soal persaingan bisnis.
"Bukan ingin menghapuskan, masa mau mahal tapi jangan karena tiket memburu penumpang sehingga mengabaikan keselamatan," papar JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/1).
JK sapaan akrabnya menambahkan, selain menertibkan tiket-tiket penerbangan murah, pihaknya juga setuju dengan rencana menertibkan izin terbang rute maskapai penerbangan komersil. Dia menyindir kebiasaan maskapai menghalalkan segala cara demi persaingan bisnis.
"Maksudnya adalah jangan jor-joran pakai tiket murah sehingga mengabaikan keselamatan. Jangan jor-joran bikin trayek yang tanpa izin, jangan karena harus tiketnya murah maka harus terbang ke mana saja," ucap JK.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengendus adanya persaingan bisnis di industri penerbangan yang membuat maskapai penerbangan melanggar aturan dengan menambah atau mengubah slot penerbangan. Hal itu juga yang diyakini terjadi pada AirAsia QZ8501 rute Surabaya-Singapura yang terbang pada Minggu (28/12).
Dampak dari kejadian ini panjang. Pemerintah bakal mengatur tarif pesawat, khususnya maskapai penerbangan murah, agar tidak terjadi persaingan yang memicu maskapai berlomba-lomba menambah slot penerbangan di luar izin yang diberikan.
Tarif batas bawah akan ditetapkan pemerintah. Dengan kata lain, ke depan tidak ada lagi tiket pesawat yang ditawarkan atau dijual dengan sangat murah. Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid mengatakan peraturan tersebut segera terbit.
"Tidak ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50.000. Batas bawah ditetapkan 40 persen. Suratnya sendiri masih tunggu pengesahan Menkumham," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (6/1).
Dia menjelaskan, aturan ini dikeluarkan lantaran adanya pengaruh harga tiket dengan persaingan bisnis yang akhirnya mengabaikan faktor keselamatan. Sebagai regulator, pemerintah tidak ingin kondisi ini dipelihara.
"Agar maskapai punya ruang financial yang cukup untuk tingkatkan standar safety. Kita tidak masalah kurangi standar layanan. Seperti maskapai LCC tidak dapat snack, tukar kursi bayar. Tapi yang kurangi standar safety tidak boleh," jelas dia. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya