Pemkab Lumajang Perketat Pemantauan Elpiji 3 Kg di Sektor Usaha
Pemerintah Kabupaten Lumajang intensifkan Pemantauan Elpiji 3 Kg di sektor usaha untuk menjaga distribusi dan ketersediaan subsidi bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lumajang (Pemkab Lumajang) secara aktif memantau penggunaan elpiji 3 kilogram di kalangan sektor usaha. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan distribusi sekaligus memastikan ketersediaan elpiji bersubsidi tetap terjaga bagi masyarakat di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kegiatan monitoring terpadu ini melibatkan berbagai pihak lintas sektor. Di antaranya adalah Bagian Perekonomian dan SDA, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopindag), serta unsur Forkopimca Senduro yang terdiri dari camat, kepolisian, dan TNI.
Fokus utama pemantauan ini menyasar para pelaku usaha di wilayah Kecamatan Senduro, khususnya sektor pengolahan hasil pertanian dan usaha kuliner. Mereka adalah pihak yang menggunakan elpiji dalam operasional sehari-hari, sehingga perlu dipastikan penggunaannya sesuai peruntukan.
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pemantauan Elpiji Bersubsidi
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Lumajang, Bonni Momenta, menjelaskan bahwa monitoring dilakukan secara terpadu. Keterlibatan lintas sektor menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan energi bersubsidi.
Tim gabungan ini terdiri dari perwakilan Bagian Perekonomian dan SDA, Diskopindag, serta Forkopimca Senduro. Mereka bekerja sama untuk memastikan efektivitas pengawasan di lapangan. Kolaborasi ini penting untuk mencapai tujuan distribusi yang adil dan merata.
Pemantauan elpiji 3 kg ini bertujuan ganda, yaitu untuk mendapatkan gambaran kondisi di lapangan sekaligus menjaga agar distribusi elpiji tetap berjalan lancar dan seimbang. Hasilnya akan menjadi dasar bagi kebijakan selanjutnya.
Pendekatan Pembinaan dan Regulasi Penggunaan Elpiji
Dalam pelaksanaannya, tim pemantau melakukan dialog langsung dengan para pelaku usaha serta mengamati penggunaan dan ketersediaan elpiji. Ini menjadi bagian integral dari proses pendataan dan pemetaan kebutuhan energi di wilayah tersebut.
Bonni Momenta mengungkapkan bahwa hasil monitoring menunjukkan variasi penggunaan elpiji 3 kilogram pada pelaku usaha sesuai dengan jenis dan skala usaha mereka. Data ini krusial sebagai fondasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun langkah penataan yang lebih terarah.
Pendekatan yang dilakukan Pemkab Lumajang mengedepankan aspek pembinaan dan pendampingan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha dapat menyesuaikan penggunaan energi secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan usahanya.
Penguatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem distribusi yang lebih tertata dan berkelanjutan. Pemkab Lumajang berkomitmen menjaga keseimbangan distribusi, agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan aktivitas usaha juga tetap berjalan dengan baik.
Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Pemantauan Elpiji
Bonni menjelaskan bahwa pengawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor 500.10./1/427.14/2026 tentang Elpiji Tabung 3 Kilogram Bersubsidi. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam menjaga keteraturan penyaluran.
Sebagai tindak lanjut, tim lintas sektor terus memperkuat pendataan pelaku usaha untuk memperoleh gambaran kebutuhan yang lebih akurat. Dengan data yang valid, kebijakan distribusi dapat disusun secara lebih tepat sasaran.
Pembinaan berkelanjutan akan terus dilakukan untuk mendorong penggunaan energi yang sesuai dengan kebutuhan usaha. Ini sekaligus mendukung kelancaran distribusi elpiji bersubsidi di masyarakat secara luas.
Pemkab Lumajang akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala melalui tim terpadu. Tujuannya adalah memastikan distribusi elpiji 3 kilogram berjalan lebih tertib dan konsisten, sehingga diharapkan tercipta keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha, serta distribusi elpiji bersubsidi dapat diakses secara merata di kabupaten setempat.
Sumber: AntaraNews