Pemkab Kotim Andalkan Retribusi PBG untuk Dongkrak PAD, Target Miliaran Rupiah
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjadikan Retribusi PBG dan SLF sebagai tumpuan baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Potensi miliaran rupiah dari sektor ini siap dioptimalkan, menjadikan Retribusi PBG Kotim sebagai andala
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil langkah strategis dengan mengandalkan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan daerah secara signifikan di tengah upaya pembangunan berkelanjutan. Langkah ini diumumkan di Sampit pada Senin (26/1), menunjukkan komitmen Pemkab Kotim dalam menggali potensi pendapatan yang belum optimal.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kotawaringin Timur, Mentana Dhinar Tistama, menegaskan bahwa potensi PAD dari PBG/SLF sangat besar, terutama dari sektor perusahaan. Ia menambahkan bahwa potensi ini dapat dioptimalkan secara maksimal, baik dari entitas bisnis maupun individu. Optimisme ini didasari oleh realisasi retribusi yang telah melampaui target sebelumnya, menunjukkan bahwa strategi ini memiliki dasar yang kuat.
Retribusi PBG, yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), membuka peluang baru untuk dioptimalkan, khususnya bagi objek di perusahaan besar. Dengan adanya regulasi yang jelas dan potensi objek yang luas, Pemkab Kotim melihat peluang besar untuk meningkatkan kas daerah. Upaya ini menjadi bagian dari strategi ekonomi daerah untuk mencapai kemandirian fiskal.
Potensi Besar dari Perusahaan dan Individu
Mentana Dhinar Tistama menjelaskan bahwa potensi Retribusi PBG Kotim berasal dari berbagai sumber, terutama dari perusahaan-perusahaan besar. Saat ini, terdapat sekitar 57 perusahaan besar yang beroperasi di Kotawaringin Timur, dan masing-masing memiliki kantor, pabrik, perumahan, hingga sekolah yang memerlukan PBG/SLF. Ini menunjukkan cakupan objek retribusi yang sangat luas dan belum sepenuhnya tergali.
Realisasi retribusi PBG dan SLF tahun sebelumnya telah membuktikan potensi ini. Meskipun target awal APBD Murni 2025 ditetapkan sebesar Rp3,8 miliar dan kemudian dinaikkan menjadi Rp4 miliar pada APBD Perubahan 2025, realisasinya mencapai Rp5,7 miliar. Angka ini melampaui target hingga 143 persen, menunjukkan efektivitas pengumpulan retribusi dari lima perusahaan besar perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut.
Pihak DCKTRP Kotim juga mendorong pengurusan PBG/SLF bagi individu karena potensinya juga besar. Meskipun fokus awal mungkin pada entitas korporasi, potensi dari masyarakat umum juga dianggap signifikan. Dengan sosialisasi dan kemudahan pengurusan, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya PBG/SLF juga meningkat, berkontribusi pada peningkatan PAD.
Melampaui Target dan Proyeksi Masa Depan
Pencapaian retribusi PBG dan SLF yang melampaui target pada tahun sebelumnya menjadi indikasi positif bagi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Dengan realisasi Rp5,7 miliar dari target Rp4 miliar, ini menunjukkan bahwa potensi pendapatan dari sektor ini sangat menjanjikan. Keberhasilan ini didukung oleh kontribusi dari lima perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang telah memenuhi kewajiban Retribusi PBG Kotim.
Untuk tahun 2026, Sekretaris DCKTRP Kotawaringin Timur, Cipto Utama, menyatakan bahwa target retribusi dari PBG/SLF ditetapkan sebesar Rp3,8 miliar. Meskipun target ini sedikit lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya, Cipto Utama tetap optimistis bisa mencapai target yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Optimisme ini didasari oleh data potensi dari 57 perusahaan besar yang belum sepenuhnya tergarap.
Optimalisasi potensi ini akan menjadi fokus utama Pemkab Kotim. Dengan strategi yang tepat, termasuk edukasi dan penegakan regulasi, diharapkan semua perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat memenuhi kewajiban PBG/SLF mereka. Ini tidak hanya akan meningkatkan PAD, tetapi juga memastikan standar keamanan dan kelayakan bangunan di Kotim.
Dasar Hukum dan Pentingnya PBG/SLF
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang dikeluarkan sebelum pembangunan dimulai, untuk memastikan rencana bangunan sesuai standar yang berlaku. Ini merupakan evolusi dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dikenal luas sebelumnya. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan setelah bangunan selesai, menyatakan bahwa bangunan tersebut aman dan layak digunakan sesuai fungsinya. Kedua dokumen ini saling melengkapi dan esensial untuk legalitas serta operasional bangunan.
Kewajiban perizinan PBG dan SLF diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan perubahannya. Regulasi ini kemudian diperjelas lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana, yang memberikan panduan detail mengenai prosedur dan persyaratan. Kerangka hukum ini memastikan bahwa setiap bangunan di Indonesia memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.
Selain itu, peraturan menteri seperti Permen PUPR Nomor 19/PRT/M/2018 dan Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2018 juga menjadi dasar hukum yang mengatur detail teknis dan prosedural PBG dan SLF. Proses pengurusan ini kini dapat diakses melalui sistem elektronik di https://simbg.pu.go.id/, mempermudah masyarakat dan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya penting untuk Retribusi PBG Kotim, tetapi juga untuk keselamatan publik dan tata ruang yang teratur.
Sumber: AntaraNews