Pemkab Biak Numfor Perbarui Data Potensi Pajak dan Retribusi, Targetkan Peningkatan PAD 2026
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor tengah melakukan pembaruan data potensi pajak dan retribusi untuk tahun 2026, dengan harapan signifikan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, tengah gencar melakukan pembaruan data potensi objek pajak dan retribusi daerah. Langkah strategis ini diambil untuk mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2026 mendatang. Inisiatif ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat Biak Numfor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Biak Numfor, George Krey, menjelaskan bahwa pembaruan data ini sangat penting. Terutama menyangkut penyesuaian harga tanah di kota Biak yang memerlukan pemetaan kawasan atau zona khusus. Pendekatan ini akan memastikan penghitungan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tidak lagi disamaratakan di seluruh wilayah.
Proses pembaruan data potensi pajak Biak Numfor ini bertujuan untuk memastikan bahwa besaran pajak yang dibayarkan oleh masyarakat sesuai dengan nilai riil objek pajak. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengumpulkan pendapatan secara lebih efektif. Peningkatan PAD ini nantinya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan di Biak Numfor.
Penyesuaian Harga Tanah dan Dampaknya pada Pajak Bumi Bangunan
Salah satu fokus utama dalam pembaruan data potensi pajak di Biak Numfor adalah penyesuaian harga tanah. George Krey menegaskan bahwa penghitungan harga tanah di pusat kota Biak akan melibatkan kerja sama dengan kantor Badan Pertanahan/Agraria Tata Ruang. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan data harga tanah yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan mengetahui harga tanah yang tepat di setiap zona kota Biak, Bapenda dapat menghitung besaran Pajak Bumi Bangunan secara lebih rasional. "Penetapan pajak bumi bangunan pada 2026 harus didasarkan dengan penghitungan yang rasional sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah daerah," kata George Krey. Ini adalah langkah krusial untuk menciptakan keadilan dalam pemungutan pajak.
George Krey optimistis bahwa pembaruan data objek pajak ini akan membawa dampak positif. "Jika pembaharuan data objek pajak dan retribusi sudah dilakukan Pemkab Biak Numfor maka pada 2026 pungutan pajak bumi bangunan dapat meningkat," harap George. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Biak Numfor dalam mengelola potensi pendapatan daerah secara lebih profesional dan terukur.
Optimalisasi Retribusi Daerah dan Target PAD 2026
Selain sektor pajak, Pemkab Biak Numfor juga menargetkan optimalisasi retribusi daerah. Penataan objek retribusi lain mencakup penggunaan galian C serta pemasangan portal di tempat parkir kendaraan bermotor. Area seperti rumah sakit atau tempat umum yang disiapkan pemerintah menjadi sasaran penataan retribusi ini.
Langkah-langkah penataan ini diharapkan dapat memperluas basis penerimaan retribusi daerah. George Krey meyakini bahwa "Potensi penerimaan pendapatan pajak dan retribusi daerah dipastikan bisa meningkat pada 2026." Ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk kemandirian finansial daerah.
Hingga saat ini, pajak dan retribusi telah menjadi penyumbang PAD yang signifikan bagi Kabupaten Biak Numfor. Pada tahun 2025, kontribusi PAD mencapai lebih dari Rp36 miliar. Angka ini berasal dari berbagai sumber, termasuk pembagian opsen pajak kendaraan bermotor, pajak penerangan jalan umum, serta objek Pajak Bumi Bangunan. Pembaruan data ini diharapkan dapat melampaui angka tersebut di tahun-tahun mendatang.
Sumber: AntaraNews