Pelaporan SPT Hingga 11 Mei 2026 Capai 13,2 Juta
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 894.537 SPT dalam rupiah dan 1.496 SPT dalam dolar AS.
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak (DJP) mencatat hingga 11 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan mencapai 13.233.078.
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh Untuk periode s.d. 11 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (12/5).
Secara rinci, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan dengan jumlah 10.843.429 SPT. Sementara itu, wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.463.731 SPT.
Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 894.537 SPT dalam rupiah dan 1.496 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yakni 29.613 SPT dalam rupiah dan 38 SPT dalam dolar AS.
DJP mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPTuntuk segera memenuhi kewajibannya sebelum tenggat waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administratif.
Aktivasi Akun Coretax Tembus 19,18 Juta
Selain capaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.183.606.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.183.606," ujarnya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 17.979.251 merupakan wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.112.594.
Adapun dari sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 91.529, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 232.