Pegawai Merpati: BUMN lakukan kebohongan publik soal pesangon
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kompensasi terhadap para karyawan belum dipenuhi.
Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudiarto menuding selama ini Pemerintah tak memenuhi kewajiban gaji, pesangon, serta tunjangan lainnya buat para bekas karyawan. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kompensasi terhadap para karyawan belum dipenuhi.
"Selama ini pelaksanaan revitalisasi dan restrukturisasi yang lama digagas berupa program PHK seluruh pegawai Merpati," kata Sudiarto di Jakarta, Kamis (3/3).
Selain itu, kata Sudiarto, Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan kebohongan publik terkait adanya pembayaran sebagian bekas karyawan. Apalagi, dengan adanya program PHK paksa dengan menamakan Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) tak sesuai dengan kewajiban yang harus ditanggung tak sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.
"Perhitungan kondisi kas perusahaan selalu tertutup. Kita tak pernah tahu berapa nilai tunai yang harus diterima karyawan sesuai dengan UU," jelas dia.
Baca juga:
BUMN siap jual Merpati ke asing hingga 100 persen
Dana Rp 350 miliar tak cukup bayar pesangon 1.400 karyawan Merpati
Banyak utang, Kadin pesimis Merpati bisa hidup kembali
Dua maskapai asing siap bangkitkan Merpati Airlines dari kubur
Pemerintah bakal 'jual' delapan BUMN tahun depan