LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Ombudsman sebut BI ngotot aturan isi ulang e-money tak langgar UU mata uang

Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil pihak Bank Indonesia (BI) untuk meminta klarifikasi terkait adanya pelaporan maladministrasi dalam kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik. BI bersikukuh bahwa aturan isi ulang e-money tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang.

2017-09-27 16:28:11
e-money
Advertisement

Ombudsman Republik Indonesia (RI) memanggil pihak Bank Indonesia (BI) untuk meminta klarifikasi terkait adanya pelaporan maladministrasi dalam kewajiban transaksi non tunai dan pengenaan biaya pada uang elektronik.

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Dadan Sumawiharja mengatakan, BI bersikukuh bahwa aturan isi ulang e-money tidak melanggar Undang-Undang Mata Uang.

"BI masih bersikukuh bahwa uang dalam perspektif UU mata uang dan UU BI memang disadari ada uang fisik dan uang currency, yang dalam hal ini disebut juga non tunai," ujar Dadan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (27/9).

Dalam klarifikasinya, lanjut Dadan, BI menjelaskan dalam UU Mata Uang dan peraturan BI disebutkan bahwa alat pembayaran yang sah ada yang berbentuk fisik dan non tunai. Sehingga, BI berpandangan gerakan non tunai tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Meski demikian, Ombudsman tetap akan mengkaji mengenai perspektif ini. Dengan demikian, bisa dibuktikan pandangan BI sesuai dengan isi UU Mata Uang.

"Kami ingin kebijakan ini tidak hanya untuk kepentingan mayoritas masyarakat, tapi mencakup seluruh masyarakat," je;as Dadan.

Sebelumnya, Pengacara perlindungan konsumen sekaligus anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI, David Maruhum L. Tobing, melaporkan Gubernur Bank Indonesia ke Ombudsman Republik Indonesia. Pelaporan dilakukan atas dugaan adanya maladministrasi dalam penyusunan peraturan soal biaya top up uang elektronik.

Dia menilai dengan melarang transaksi tunai pihak pengelola jalan tol dan perbankan telah menolak uang Rupiah yang mana sangat bertentangan dengan Undang-Undang tentang mata uang.

"Dan perlu diingat, berdasarkan Undang-Undang mata uang, uang rupiah itu adalah uang logam dan uang kertas. Diatur juga kalau menolak Rupiah kena pidana 1 tahun atau kena denda maksimum Rp 200 juta," ungkapnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (18/9).

Advertisement

Baca juga:
Ombudsman bakal terbitkan LHP soal dugaan maladministrasi isi ulang e-money
Ombudsman: Sediakan satu gerbang tol untuk transaksi tunai
BI soal isi ulang e-money: Kita akan cari solusi terbaik
Ada maladministrasi soal isi ulang e-money, BI dipanggil Ombudsman
Bos Mandiri sebut dana mengendap di e-money tak bisa digunakan perbankan
Alasan pelayanan, masyarakat kena duit tambahan
Terusik duit tambahan uang elektronik
Terusik duit tambahan uang elektronik

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.