LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Lindungi UMKM, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan TikTok Shop

Pemerintah diminta berani dan tegas terhadap TikTok Shop demi melindungi UMKM.

Kamis, 21 Sep 2023 20:43:00
ekonomi indonesia
Lindungi UMKM, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan TikTok Shop (merdeka.com)
Advertisement

Pemerintah diminta berani dan tegas terhadap TikTok Shop demi melindungi UMKM.

Lindungi UMKM, Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan TikTok Shop

Pakar ekonomi, Alamsyah Saragih meminta agar pemerintah bisa lebih tegas dan berani untuk mengatur keberadaan Tiktok Shop di Indonesia. Mengingat, keberadaan social commerce asal China ini menjadi ancaman bagi UMKM lokal.

"Berkaitan dengan Tiktok Shop yang punya impact ke UMKM, Pemerintah perlu berani dan tegas. Masa untuk nikel Pemerintah bisa tegas, untuk melindungi UMKM dalam negeri tidak," kata Alamsyah di Jakarta, Kamis (21/9).

Merdeka.com

Dia menjelaskan, regulasi untuk mengatur e-commerce seperti Tiktok shop mendesak dibuat dan diterapkan.

Meski nantinya ada kesulitan dalam pelaksanaannya, akan ada berbagai masukan sehingga kebijakan bisa lebih efektif.

Advertisement

Menurutnya, peraturan terkait hal ini mesti lebih tajam dan luas agar bisa lebih efektif, misalnya seperti mengatur pemanfaatan algoritma.

Untuk itu, dia mengimbau agar pemerintah bisa melibatkan berbagai pihak agar kebijakan ini bisa lebih efektif.

Advertisement

"Saran saya lakukan ssuatu konsultasi melibatkan stakeholder yang lebih luas sebelum disahkan, agar kemanfaatan bisa lebih dipastikan sebelum disahkan," imbuhnya.

"Karena persoalannya lintas dimensi, maka mulai dari pihak terdampak negatif hingga yang diuntungkan harus diajak untuk membahas peraturan bersama instansi terkait," lanjut Alamsyah.

Dia pun meminta agar pemerintah tak perlu khawatir mengenai dampak terhadap politik dagang luar negeri. Sebab, isu digital marketing dan pemanfaatan algoritma saat ini sudah menjadi isu internasional.

"Pemerintah bisa menjadi inisiator untuk melakukan pertemuan-pertemuan multilateral dalam isu ini. Yang terpenting, kepentingam nasional kita untuk lindungi UMKM terlaksana lebih cepat. Jangan sampai sudah hancur baru mulai berinisiatif," tandasnya.

Merdeka.com

Advertisement

Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Revisi Permendag tersebut tengah dikejar dan yang menjadi salah satu alasannya adalah platform media sosial Tiktok atau Tiktok Shop yang menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Poin penting dalam revisi Permendag kali ini adalah seluruh platform belanja daring tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apa pun.

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pengaturan penjualan di social commerce merupakan bentuk perlindungan kepada produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Adanya pengaturan izin penjualan di e-commerce dan social commerce yang kami tata itu bertujuan untuk menjaga UMKM lokal agar tidak dirugikan," ujar Zulkifli Hasan di Bandarlampung dikutip dari Antara, Rabu (19/9).
Berita Terbaru
  • Kondisi Rumah Terdampak Gempa Mindanao di Kepulauan Sangihe, Begini Penampakannya
  • Istana Angkat Suara soal Putusan soal Pemecatan Tak Hormat Hery Susanto dari Ketua Ombudsman
  • Tarif Baru Masih Dikaji, Subsidi TransJabodetabek Capai Rp410 Miliar
  • Fakta Pelanggaran Etik Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto, Perintahkan Anak Buah Tak Sentuh Laporan Pelanggaran MBG
  • Pembunuh Mertua di Boyolali Beli Racun Tikus COD, Lalu Dicampur ke Sate Ayam
  • ekonomi indonesia
  • tiktok
  • tiktok shop
  • umkm
Artikel ini ditulis oleh
Editor Siti Nur Azzura
S
Reporter Siti Nur Azzura
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.