OJK Terapkan WFH Setiap Jumat, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH) pada setiap hari Jumat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan langkah-langkah strategis baru yang diambil oleh lembaganya dalam menghadapi dinamika global yang penuh ketidakpastian. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah work from home (WFH) bagi seluruh pegawai OJK setiap hari Jumat, sesuai dengan arahan Pemerintah.
Kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari usaha untuk mendukung efisiensi dan memperkuat ketahanan energi nasional, mengingat meningkatnya tekanan global yang mempengaruhi berbagai sektor, termasuk energi dan keuangan.
“Sebagai salah satu upaya dalam mendukung efisiensi dan ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian situasi global, OJK juga telah menetapkan kebijakan WFH bagi insan OJK satu hari, yaitu hari Jumat. Tentunya, pelaksanaan tugas OJK harus tetap memperhatikan kelancaran dan kualitas,” ungkap Friderica dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi B OJK pada Maret 2026, Senin (6/4/2026).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan bahwa kebijakan WFH merupakan langkah konkret OJK untuk berkontribusi dalam penghematan energi di tingkat nasional. Dengan mengurangi aktivitas perkantoran selama satu hari dalam sepekan, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk adaptasi OJK terhadap situasi global yang masih menghadapi ketidakpastian, baik dari sisi geopolitik maupun ekonomi. OJK berkomitmen untuk memastikan operasional tetap berjalan dengan optimal, tanpa mengabaikan aspek efisiensi yang sangat penting dalam kondisi saat ini.
Layanan Tatap Muka OJK Masih Terus Dilaksanakan
Walaupun menerapkan kebijakan kerja dari rumah (WFH), OJK menegaskan bahwa layanan yang memerlukan kehadiran fisik tetap akan berjalan seperti biasa. Ini mencakup layanan untuk konsumen serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Namun demikian, fungsi layanan OJK yang memperlukan kehadiran fisik tetap beroperasi seperti biasa termasuk misalnya layanan kepada konsumen dan masyarakat untuk memastikan kebutuhan konsumen dan stakeholder dapat terlayani dengan baik," ujarnya.
OJK juga menegaskan bahwa kebijakan WFH ini tidak bersifat permanen dan akan dievaluasi secara berkala. Peninjauan akan dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan situasi global serta kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.