LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK tengah kaji aturan perusahaan fintech equity crowdfunding

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan tujuan mempelajari model bisnis tersebut adalah agar bisa menerbitkan aturan yang sesuai. Sehingga diharapkan tidak akan ada pihak yang dirugikan nantinya. Saat ini fintech equity crowdfunding masih belum sebanyak fintech peer to peer lending.

2018-03-13 20:57:14
OJK
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang serius teknologi digital di industri jasa keuangan karena perkembangannya terbilang sangat cepat. Selain menggodok aturan financial technology pinjam meminjam uang berbasis aplikasi (fintech peer to peer lending), saat ini OJK juga tengah mempelajari model bisnis equity crowdfunding.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan tujuan mempelajari model bisnis tersebut adalah agar bisa menerbitkan aturan yang sesuai. Sehingga diharapkan tidak akan ada pihak yang dirugikan nantinya.

"Urgensinya supaya tidak ada publik yang dirugikan. Semua aktivitas pengumpulan dana masyarakat itu memang domain OJK," kata Hoesen, di Kawasan Nusa Dua Bali, Selasa (13/3).

Advertisement

Dia menjelaskan, fintech jenis equity crowdfunding pada prinsipnya sama dengan fintech peer to peer lending di mana ada pemberi pinjaman (lender) perantara (dalam hal ini platform) dan peminjam (borrower).

"Bedanya pada peer to peer lending investor akan mendapatkan kembali uang yang mereka pinjamkan ditambah bunga. Sedangkan dalam equity crowdfunding, investor yang meminjamkan modal akan mendapatkan saham perusahaan, serta mendapatkan keuntungan perusahaan sesuai dengan porsi saham mereka."

Dia mengungkapkan, saat ini fintech equity crowdfunding masih belum sebanyak fintech peer to peer lending. Oleh karena itu, investor yang masuk dalam equity crowdfunding bukanlah sembarang orang, dan terbatas bagi mereka yang memiliki pemahaman akan model bisnis ini serta memiliki kecukupan modal.

Advertisement

Sebagai informasi, saat ini OJK tengah mempelajari model bisnis fintech equity crowdfunding dari beberapa negara yang sudah banyak menjalankannya. Namun belum ada target waktu regulasi equity crowdfunding diterbitkan.

Baca juga:
Tingkatkan ekspor, pemerintah dorong realisasi aturan pelaksanaan berusaha
JK sebut investasi BPKH di Arab Saudi bisa buat ongkos haji dan umroh makin murah
Sri Mulyani rayu orang kaya berinvestasi di dalam negeri
Kemenperin gelar rapat bahas revisi aturan tax holiday dan tax allowance
Menperin Airlangga sebut KLIK permudah calon investor berinvestasi
Genjot ekonomi syariah, OJK selektif saat tawarkan saham syariah
Simak tips aman saat memilih manajer investasi reksadana

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.