LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK segera terbitkan aturan buyback saham saat krisis

Sejauh ini OJK masih berpatokan pada aturan buyback saham yang dipakai sejak 2013.

2015-08-21 13:36:06
Pasar Modal
Advertisement

Otoritas Jasa Keuangan sudah menggelar pertemuan dengan emiten, perusahaan publik, dan manajemen BUMN. Hasilnya, dalam waktu dekat OJK akan segera menerbitkan surat edaran yang berisi ketentuan melakukan buyback atau pembelian saham kembali, saat kondisi krisis.

Langkah ini menyusul dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal sebagai respons terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global.

Deputi Direktur Komunikasi M Jufrin menuturkan pentingnya upaya menjaga kepercayaan pelaku pasar terhadap industri pasar modal di tanah air. Kebijakan buyback saham saat krisis dinilai sebagai stimulus bagi emiten.

Advertisement

"Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya paket kebijakan stimulus di sektor pasar modal pada 24 Juli 2015 lalu sebagai respon terhadap situasi perekonomian di tingkat regional maupun global," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Jumat (21/8).

Sejauh ini OJK masih berpatokan pada aturan buyback saham yang dipakai sejak 2013. Yakni bisa dilakukan buyback jika selama 3 hari berturut-turut IHSG mengalami penurunan lebih dari 15 persen. Selain itu, pembelian saham melalui buyback hanya boleh dilakukan maksimal 20 persen dari modal disetor.

Beberapa upaya yang telah dilakukan OJK pasca penerbitan paket stimulus tersebut antara lain pertemuan OJK dengan 200 emiten dan perusahaan publik pada 3 Agustus 2015 dengan penekanan agar emiten dan perusahaan publik turut menjaga kepercayaan pasar dengan tetap menjaga penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance principles) khususnya dalam kondisi perekonomian yang penuh tantangan seperti saat ini.

Advertisement

Selain itu pertemuan OJK dengan pimpinan 15 asosiasi profesi bidang governance pada 11 Agustus 2015 antara lain dengan Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia, Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan (FKDKP), Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Indonesia, dan Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI), dengan tujuan agar asosiasi-asosiasi dimaksud turut berperan aktif dalam mengawal penerapan good corporate governance principles oleh para pelaku industri jasa keuangan nasional.

OJK juga menggelar pertemuan dengan manajemen BUMN dan anak usaha BUMN pada 18 Agustus 2015 guna meningkatkan minat dan kesiapan serta mendorong percepatan proses go public BUMN dan anak perusahaan BUMN guna mendukung program pendalaman pasar modal Indonesia.

Baca juga:
Garuda Indonesia kurangi jatah kamar hotel untuk pilot & pramugari
Daftar BUMN penerima suntikan modal Rp 39,4 triliun tahun depan
Menteri Rini pamer kesiapan perusahaan BUMN hadapi persaingan global
Tahun lalu, serapan anggaran Kementerian BUMN 78,92 persen
Kementan pastikan harga daging ayam stabil pekan depan
BI: Ketidakpastian ekonomi global masih tinggi hingga akhir tahun

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.