LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK: Pinjol Ilegal Marak karena Rendahnya Pemahaman Masyarakat

Kemudian, masyarakat yang memiliki kebutuhan yang mendesak namun kesulitan keuangan juga menjadi salah satu sebab banyaknya pinjol ilegal yang lahir silih berganti menawarkan pinjaman mencekik.

2021-10-21 20:39:00
OJK
Advertisement

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar menyebut bahwa maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat tidak lepas karena masih rendahnya literasi keuangan masyarakat. Terutama literasi keuangan mengenai pinjol yang legal maupun ilegal.

"Literasi keuangan yang dimaksud yaitu tidak mengecek legalitas pinjol yang memberikan penawaran pinjaman dan terbatasnya pemahaman terhadap pinjol," katanya dikutip dari Antara Kota Palu, Kamis (21/10).

Kemudian, masyarakat yang memiliki kebutuhan yang mendesak namun kesulitan keuangan juga menjadi salah satu sebab banyaknya pinjol ilegal yang lahir silih berganti menawarkan pinjaman mencekik.

Advertisement

Gamal menerangkan, dari sisi pinjol ilegal tersebut, faktor yang mendorong banyaknya pinjol ilegal yang tumbuh yakni kemudahan mengunggah aplikasi/situs/website dan kesulitan memberantas karena lokasi server yang banyak ditempatkan di luar negeri.

"Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi, penagihan kepada seluruh kontak pribadi pemohon dengan cara meneror atau mengintimidasi dan penagihan dengan kata kata atau pelecehan seksual,"ujarnya.

Dia menerangkan ,agar masyarakat tidak terjebak penawaran pinjol ilegal dapat dilakukan dengan mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal itu sendiri, meliputi menetapkan suku bunga tinggi, denda tidak terbatas dan melakukan teror atau intimidasi saat menagih.

Advertisement

Pinjol ilegal juga kerap menawarkan pinjaman ke kontak pribadi baik melalui pesan singkat atau akun media sosial yang seyogyanya tidak boleh dilakukan oleh pinjol legal yang terdaftar di OJK.

"Masyarakat juga, kata Gamal, dapat mengetahui pinjol legal yang terdaftar dan mendapat izin operasi dari OJK dengan mengakses situs resmi OJK,"tambahnya.

Baca juga:
Polisi Minta Masyarakat Abaikan Tawaran Pinjol Ilegal, Segera Melapor Jika Diteror
Sejak 2021, OJK Tasikmalaya Terima 200 Laporan Warga Diteror Pinjol Ilegal
Polresta Surakarta Terima Laporan 17 Korban Kasus Pinjol
Kasus Pinjol Ilegal di Yogyakarta, Pinjam Rp5 Juta Bunganya Rp80 Juta
OJK Sumbar Terima 241 Pengaduan soal Pinjol Ilegal Sepanjang 2021
Cerita Warga Bandung Terjebak Pinjol Sampai Diteror, Berawal Tak Sengaja Klik Tautan
Giliran Pinjol Ilegal Dibikin Benjol

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.