Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sejak 2021, OJK Tasikmalaya Terima 200 Laporan Warga Diteror Pinjol Ilegal

Sejak 2021, OJK Tasikmalaya Terima 200 Laporan Warga Diteror Pinjol Ilegal Infografis Bahaya Laten Pinjaman Online Ilegal. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya setidaknya menerima 200 laporan dari warga yang tinggal di wilayah Priangan Timur Jawa Barat terkait pinjaman online (Pinjol) ilegal. Laporan tersebut berkaitan dengan teror dan intimidasi terkait angsuran pinjaman.

Resepsionis OJK Tasikmalaya, Gisma Dwi P mengungkapkan bahwa selama ini nasabah memang mengalami teror dan intimidasi karena minimnya pengetahuan hingga ketidakmampuan membayar angsuran pinjaman. Walau begitu, pinjaman itu semakin meresahkan selama pandemic Covid-19.

"Sejak Januari sampai Oktober (2021) ada 200 orang (yang melaporkan) dan setiap minggu ada laporan 5 kali di Priangan Timur," ungkap Gisma kepada wartawan, Kamis (21/10).

Jumlah laporan tersebut, menurut Gisma, tidak termasuk nasabah yang melapor kepada aparat penegak hukum. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat rata-rata meminjam uang mulai Rp200 ribu hingga Rp5 juta. Namun karena tidak bisa membayar akhirnya mereka melakukan intimidasi dan teror sehingga debitur merasa rishi ditambah bunga juga dendanya yang semakin tinggi.

OJK Tasikmalaya, disebut Gisma, selama ini sudah meminta masyarakat agar menghubungi nomor 08112234157, baik melalui Whatsapp atau lainnya manakala menghadapi keluhan terkait pinjol. Langkah tersebut dilakukan setelah banyaknya warga yang mendapat teror dan intimidasi.

Sementara itu, Kepala OJK Tasikmalaya Edi Ganda Permana meminta agar masyarakat menggunakan fintech lending yang berizin. Langkah tersebut harus dilakukan karena di wilayah Priangan Timur masih banyak warga yang menjadi korban pinjol ilegal.

"OJK mengimbau masyarakat menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang mana sudah terdaftar atau berizin dari OJK. Ada 106 perusahaan," katanya.

Pinjol ilegal menurutnya harus ditinggalkan karena ada fee yang tinggi. Contohnya adalah saat masyarakat meminjam uang Rp1 juta yang diberikan hanya Rp600 ribu saja. Namun setelah meminjam, warga akan menanggung bunga yang tinggi juga denda yang tinggi juga manakala terjadi keterlambatan dalam pembayaran.

"Kami selalu mengingatkan agar masyarakat tidak mengakses fintech lending ilegal. Hal itu sangat berbahaya karena berpotensi juga dalam melakukan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian dirinya dan keluarga yang nyata diderita pemohon atas kerugian manfaat dan kemungkinan akan diterima oleh pemohon," tutup Edi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP