LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

OJK catat pertumbuhan kredit capai 8,54 persen di Maret 2018

Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan Industri keuangan tengah mengalami perbaikan. Tercatat, pada Maret 2018, pertumbuhan kredit sebesar 8,54 persen yoy. Ini lebih baik dibandingkan Februari 2018 sebesar 8,22 persen yoy.

2018-04-30 21:13:16
OJK
Advertisement

Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengatakan Industri keuangan tengah mengalami perbaikan. Tercatat, pada Maret 2018, pertumbuhan kredit sebesar 8,54 persen yoy. Ini lebih baik dibandingkan Februari 2018 sebesar 8,22 persen yoy.

"Untuk DPK (Dana Pihak Ketiga) sedikit menurun, bulan lalu, 8,44 persen yoy, sekarang (Maret 2018), 7,66 persen. Ini juga sangat fluktuatif. Trennya selalu meningkat," ungkapnya usai Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (30/4).

Selain itu, ratio kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) juga mengalami perbaikan. NPL pada Februari 2018 adalah 2,88 persen sedangkan pada Maret 2018 NPL turun ke 2,75 persen. "Kita harapkan terus-menerus turun karena proses konsolidasi dan restrukturisasi kredit di industri perbankan akan semakin baik," ujarnya

Advertisement

OJK juga mencatat ada penambahan jumlah bank sistemik. Jika pada September 2017 lalu terdapat 11 bank sistemik, maka pada April 2018 jumlah tersebut menjadi 15 bank.

"Kita update setiap 6 bulan April dan September. Sebelumnya ada 11 sekarang 15. Kenaikan ini karena dari indikator yang ada, mengalami kenaikan di antaranya size, interconectiveness. Ini juga sudah didiskusikan dengan BI," kata dia.

"Nanti ada yang namanya capital surcharge dan penerapannya secara gradual, kalau kita lihat dengan surcharge yang ada ini tidak akan mengganggu permodalannya. Kedua, bank sistemik itu harus membuat recovery plan," tandas Wimboh.

Advertisement

Baca juga:
OJK revisi aturan kewajiban agunan kas nasabah lindung nilai menjadi 10 persen
OJK catat 449 pengaduan layanan jasa keuangan, tertinggi perbankan
OJK: Hanya 29 persen masyarakat Indonesia paham layanan jasa keuangan
Dirut BPR KS BAS Bali ditangkap gelapkan dana Rp 24,2 M lewat kredit fiktif
OJK rombak pejabat kantor pusat, regional dan daerah

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.