LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Negara hanya dapat 8 persen dari kenaikan tarif STNK dan BPKB

Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pertimbangan penyesuaian tarif PNBP di kepolisian ini utamanya untuk peningkatan pelayanan. Sebab, PNBP yang menjadi pemasukan kepolisian sebagian besar dikeluarkan untuk pelayanan masyarakat.

2017-01-06 14:38:39
Kenaikan tarif STNK-BPKB
Advertisement

Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan pertimbangan penyesuaian tarif PNBP di kepolisian ini utamanya untuk peningkatan pelayanan. Sebab, PNBP yang menjadi pemasukan kepolisian sebagian besar dikeluarkan untuk pelayanan masyarakat.

"Kenapa disebut untuk peningkatan pelayanan, sebab PNBP yang jadi pemasukan kepolisian itu 92 persen digunakan untuk pelayanan di Polri. Jadi ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain. Dan hanya boleh digunakan untuk kegiatan pelayanan PNBP," kata Askolani di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (6/1).

Advertisement

Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini sudah dilakukan melalui diskusi antara pemerintah, polisi, dan Badan Anggaran DPR, mengingat, sejak 2010 tarif PNBP belum mengalami kenaikan. Selain itu, tarif ini juga didasarkan pada audit Badan Pengawas Keuangan (BPK).

Menurutnya, selama ini BPK dalam mengaudit juga masih menemukan kelemahan, di mana penetapan pemungutan tidak ada dasar hukumnya. Dengan demikian, penyesuaian tarif ini untuk transparansi, akuntabilitas, dan kebijakan pemerintah untuk hapuskan pungli yang masih ditemukan dalam pelayanan publik di berbagai bidang.

"Kalau kita memungut tidak sesuai tarifnya itu juga jadi temuan BPK. Hal inilah akhirnya revisi tarif ini dilakukan. dan kita juga tau bahwa biaya BPKB itu 5 tahun sekali diterbitkan, bukan 1 tahun sekali," pungkas Askolani.

Advertisement

Baca juga:
Tarif STNK & BPKB naik, honor petugas juga ikut naik
2 Hari berturut-turut kantor Samsat Makassar dipadati ribuan orang
DPR minta Jokowi ungkap mekanisme perhitungan tarif kenaikan STNK
Warga Depok ngeluh banyak calo & pelayan buruk urus surat kendaraan
Jokowi didesak batalkan kenaikan tarif kenaikan tarif STNK & BPKB
Ramai-ramai warga serbu Kantor Samsat jelang kenaikan tarif STNK
Jokowi didesak batalkan kenaikan tarif STNK & BPKB

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.