Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

2 Hari berturut-turut kantor Samsat Makassar dipadati ribuan orang

2 Hari berturut-turut kantor Samsat Makassar dipadati ribuan orang Antrean di Samsat Polda Metro Jaya. ©2017 Merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menyusul pemberlakuan PP No 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pengganti PP No 50 tahun 2010, kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Makassar di Jalan Mappanyukki dipadati warga. Mereka antre, berdesakan untuk mengurus dokumen kendaraan.

Syamsir (44), warga Jalan Abubakar Lambogo yang ditemui di kantor Samsat mengatakan, dia antre sejak Kamis kemarin mulai pukul 10.00 WITA dengan nomor antrean 406. Karena kemarin tidak sempat terlayani lantaran banyaknya orang, Syamsir datang kembali pagi ini, Jumat (6/1) membawa nomor antrean kemarin.

"Saya datang mau bayar pengesahan STNK motor, sekalian mau tahu berapa sebenarnya yang harus dijawab karena kata orang naik sampai 300 persen," tutur Syamsir.

Adapun Perwira Administrasi (Pamin) STNK Kantor Samsat Makassar, Iptu Ade Firmansyah yang ditemui menjelaskan, hari ini adalah hari pertama pemberlakuan PP No 60 tahun 2016. Namun warga sudah membludak sejak Kamis kemarin.

"Hari ini kira-kira seribuan orang yang datang ke kantor ini. Kemarin mencapai 3 ribuan orang hingga pukul 23.00 WIB malam ramai-ramai datang untuk membayar, karena keesokan harinya tarif baru sudah berlaku. Mereka semua panik karena informasi yang beredar di antara mereka itu kalau pajak kendaraan naik dan kenaikannya cukup tinggi yakni sampai 3 kali lipat. Padahal itu tidak benar. Mereka salah kaprah," kata Iptu Ade Firmansyah.

Bukan hanya memadati kantor pelayanan, warga juga banyak yang bertanya langsung melalui ponsel. Ade Firmansyah mengaku sejak kemarin hingga hari ini dia sibuk menerima telepon untuk menjelaskan kenaikan tarif yang dimaksud di PP No 60 tahun 2016 itu, dan item apa saja yang mengalami kenaikan.

"Jadi ada tarif yang naik dari tarif sebelumnya, ada juga tarif yang tadinya tidak ada menjadi ada seperti tarif pengesahan tarif Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sebelumnya tidak ada dan di PP 60 ini diadakan. Yang roda dua tarifnya Rp 25 ribu, yang roda empat tarifnya Rp 50 ribu," kata Ade Firmansyah.

Kebanyakan warga mengira tarif pajak yang naik seperti pajak kendaraan padahal yang naik adalah yang bukan pajak melainkan biaya administrasi saja. Itemnya selain pengesahan STNK, yang kena tarif baru adalah biaya penerbitan STNK baru dan perpanjangan bagi kendaraan roda dua tadinya Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu, untuk kendaraan roda empat untuk penerbitan baru dan perpanjangan dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu.

Item lainnya adalah tarif penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK). Untuk kendaraan roda tiga tarifnya tetap sama yakni Rp 25 ribu. Yang kendaraan roda empat naik tarif dari Rp 25 ribu jadi Rp 50 ribu.

"Jadi selain salah kira soal kenaikan pajak, masyarakat juga salah kira soal kenaikannya yang dipikir tiga kali lipat padahal hanya satu kali naik," tutur Iptu Ade Firmansyah.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan panik tentang pemberlakuan PNBP ini karena konstribusinya nanti untuk masyarakat juga. Dananya akan masuk langsung ke kas negara.

Untuk mengawasi pelaksanaan PP No 60 tahun 2016 dari pungli, personel Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sulsul turun melakukan pengawasan.

"Dari internal Kepolisian ada yang mengawasi kami yakni dari Propam, ada dua orang. Pengawasan juga ada perwira dari internal Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel," kata Ade Firmansyah.

Menurut Ade, secara periodik ditelusuri apa kekurangan pelaksanaan PP No 60 tahun 2016, pelayanannya seperti apa.

"Pengawasan setiap hari, dievaluasi dan dilaporkan secara berjenjang yakni ke Polda kemudian ke Mabes Polri," ujarnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP